Tindak Pidana Perburuan Gajah Sumatera Yang Dilindungi (Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur)

Muhammad Fhadil, Tarmizi Tarmizi

Abstract


Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi. Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya perburuan gajah sumatera ini karena adanya faktor penegakan hukum yang belum maksimal. Upaya yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait untuk penanggulangannya yaitu: meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Disarankan kkepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan World Wildlife Fund dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara maksimal agar terwujudnya suatu kesadaran oleh masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 2005, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas, Surabaya.

Adang Anwar Yesmil, 2013, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2011, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nurazman, 2007, “ Penegakan Hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Praja, Juhaya S, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cetakan Pertama, CV. Pustaka Setia, Bandung.

P.A.F. Lamintang, 2000, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Mahmud, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Ryan Meinardy, 2015, “Upaya Pemerintah dalam menangani perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (aspek hukum konservasi satwa di Indonesia)” Skripsi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Solehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)