Penghentian Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Polresta Kota Banda Aceh
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Dicky Sheri Aditya, “Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kota Surakarta. 2014.
Kuffal, H.M.A., Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: UMM, hlm. 251-253.
Malawati, Dokter Ahli Kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh.
Maulijar, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Redaksi Referensi Penting Hukum Dan Politik, “Alasan dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan”. 2015. [diakses 13/03/2019]
Sukristoro Wardoyo, Dokter Ahli Kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)