Penghentian Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Polresta Kota Banda Aceh

Tanisa Atila, Mohd. Din

Abstract


Pada Pasal 44 KUHP menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila mengalami gangguan jiwa dan yang berhak menentukan seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa dan dimintai pertanggungjawaban ialah hakim semata. Namun pada kenyataannya, penyidik sering melakukan penghentian pemeriksaan perkara bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Penghentian tersebut dilakukan atas dasar keterangan dokter tertulis yang dituangkan di dalam Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) setelah dilakukannya observasi di Rumah Sakit Jiwa selama 14 (empat belas) hari, perintah jaksa yang dituangkan di dalam P-19 terkait tidak cukupnya alat bukti, Pasal 44 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum, dan kemudian dikaitkan dengan diskresi kepolisian yang merupakan wewenang seorang anggota kepolisian dalam mengambil keputusan. Disarankan agar penyidik dan jaksa penuntut umum tidak melanggar wewenang yang dimiliki oleh hakim, membuat aturan secara tertulis terkait cara menentukan dan menghentian pemeriksaan perkara, dan disarankan Visum et Repertum Psichiatricum dibuat menggunakan Bahasa “Legal Document”.

Full Text:

PDF

References


Dicky Sheri Aditya, “Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kota Surakarta. 2014.

Kuffal, H.M.A., Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: UMM, hlm. 251-253.

Malawati, Dokter Ahli Kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh.

Maulijar, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Redaksi Referensi Penting Hukum Dan Politik, “Alasan dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan”. 2015. [diakses 13/03/2019]

Sukristoro Wardoyo, Dokter Ahli Kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)