Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Perspektif Statistik Kriminal (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dari Tahun 2015-2018)

Rini Sundari, Dahlan Ali

Abstract


Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam melihat tingkat keseriusan angka kejahatan yang ada di masyarakat, seperti adanya jumlah frekuensi, serta penyebaran pelaku kejahatannya. Kemudian pemerintah memakai data statistik tersebut untuk menyusun kebijakan guna menanggulangi tindak pidana penipuan. Penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan dapat terjadi, untuk menjelaskan karakterisitik pelaku penipuan dan modus operandi yang digunakan pelaku penipuan, serta untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana penipuan dari tahun 2015-2018. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berlokasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Alat/ bahan yang digunakan yaitu bahan baku primer seperti Pasal 378 KUHP, sekunder seperti putusan-putusan. Data yang diperoleh, dianalisis dan disajikan kedalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penipuan yang tercatat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 96 kasus selama tahun 2015-2018 di mana terdapat faktor-faktor penyebab meningkatnya penipuan yaitu faktor ekonomi, lingkungan, peranan korban dan pendidikan. Adapun yang menjadi karakteristik pelaku tindak pidana penipuan dilihat dari persentase terbanyak yaitu pelaku berjenis laki-laki (81,25%), berusia 18-25 tahun (10,41%), memiliki pekerjaan PNS (42,71%), memiliki pendidikan SMA/SMK (43,75%), dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (25,00%). Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban dengan menawarkan janji untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya represif, yaitu dengan memproses perkara tersebut dan upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail lagi agar dapat diketahui tindakan apa yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi di Banda Aceh. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan disarankan untuk turun kelapangan seperti sosialisasi, penyuluhan guna membantu dan menekan angka kriminal yang ada dalam kehidupan masyarakat. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas lapangan pekerjaan agar angka pengangguran berkurang sehingga tindak pidana penipuan juga dapat berkurang.


Full Text:

PDF

References


Buku

Supranto. J., M.A., Pengantar Statsitik Bidang Hukum, Jakart: Rineka Cipta, 1995.

Muhammad Mustofa, Metodologi Penelitian Kriminologi, Jakarta: Prenada Media, 2012

P.A.F Lamintang, dan Djisman Samosir. Delik-Delik Khusus, Bandung: Tarsito, 2002.

Internet

BPS Kota Banda Aceh, Data Statistik Penduduk, https://bandaacehkota.bps.go.id/. , diakses 25 Maret 2019, 15.00 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)