Penyidikan Tindak Pidana Kasus Bawang Merah Ilegal (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Aceh)

Zery Irfan, Ainal Hadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang  menghambat penyidikan tindak pidana kasus bawang merah illegal, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk mengatasi hambatan penyidikan dan untuk menjelaskan akibat hukum dari penghentian penyidikan tindak pidana kasus bawang merah ilegal. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat penyidikan yaitu adanya perbedaan penafsiran penerapan Undang-Undang antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum dan faktor tidak adanya barang bukti. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai. Akibat hukum dari penghentian adalah status tersangka belum dicabut dan  tidak ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah di lakukan penyitaan. Disarankan kepada setiap instansi untuk meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka agar status hukum tersangka menjadi jelas serta barang bukti 1 unit kapal untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Akhmad Fauzi, Kebijakan Perikanan dan Kelautan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi,Refika Efitama, Bandung, 2008.

Gatot Supramono, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Cetakan ke 1, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Hans Kelsen, Teori umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2006.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana:untuk mahasiswa dan praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek, Ghalia Indonesia, 2010.

Oc. Kaligis, Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2011.

Rena Yulia, Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2008

SimanjuntakNikolas, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2008.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)