Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Pada Rumah Yang Ditinggal Pergi Pemiliknya (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)

Wildy Alhumaira, Mukhlis Mukhlis

Abstract


Berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat dari perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya masih terjadi. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, modus operandi pelaku  dalam melakukan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dan upaya penanggulangan terhadap pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk dan memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya tersebut terjadi karena faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, serta faktor adanya kesempatan.Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya yaitu dilakukan diwaktu malam hari, dengan cara memantau dan memilih lokasi yang strategis, dengan merusak pintu dan jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya adalah dengan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.   Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan lapangan kerja dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan diharapkan adanya kesadaran hukum dari masyarakat dalam hal melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang ketika terjadinya suatu tindak pidana khususnya pencurian dengan pemberatan.

Full Text:

PDF

References


Lamintang P.A.F dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatifdan R & D, Alfabeta, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)