Pelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Dan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Di Kepolisian (Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)

Tri Admaja, Mukhlis Mukhlis

Abstract


Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, menyebutkan barang bukti atau benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan negara, dilaksanankan dengan sebaik-baiknya serta tidak boleh digunakan oleh siapapun juga, dan pada Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengharuskan setiap anngota kepolisian wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku tersebut. Akan tetapi masih terdapat barang bukti atau benda sitaan yang berada pada kepolisian tidak dirawat sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan di kepolisian, kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan. Data yang diproleh dalam penulisan artikel ini berupa data lapangan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu memiliki keterkaitan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Hasil penelitian diketahui penyimpanan barang bukti dan benda sitaan kendaraan bermotor di kepolisan masih belum optimal dikarenakan masih terdapat barang bukti dan benda sitaan terlantar dan tidak dirawat dengan baik sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang-undang. Kendala dalam menjalankan tugas ini yaitu kurangnya koordinasi dengan aparatur penegak hukum, minim dan terbatasnya pengetahuan anggota terhadap barang bukti, kurangnya jumlah personel, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi menyangkut tentang sarana dan prasarana dengan aparatur penegak hukum, menambah personil atau anggota dan mengontrol anggota dalam menjalankan tugas dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Disarankan kepada pemerintah melakukan revisi peraturan perundang-undang menyangkut tentang mekanisme penyimpanan dan pengelolaan Barang Bukti atau Benda Sitaan di kepolisan, agar aturan untuk kewenangannya itu lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Amin SM, Praktek Hukum Acara di Pengadilan Sinar Grafika Jakarta: Pradya Paramita, 2006

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2003.

HMA Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kesepuluh, Malang: Penerbitan Universitas Muhamaddiyah Malang, 2008.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia, Jakarta, 2012.

Karjadi M, dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, 2010.

Koesparmono Irsan, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,2007.

Moeljatno, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, 2010.

Harahap, M.Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

, Pembahasan Permasahaan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2010.

Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:PN Balai Pustaka, 2008.

Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Edisi Keempat, Cetakan Keempat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Sadjijono, Memahami hukum Kepolisian, cetakan I, P.T Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2010.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatifdan R & D, Alfabeta, Bandung, 2008,

Soesilo, R. Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan), Politea, Bogor, 2002.

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedul, Bandung, 2001.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

Hukum Acara Pidana, Indonesia mempunyai UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.) Bab Pertama Hal Melakukan Tugas Kepolisian.

Pasal 8 tap MPR RI No. VII/MPR/2000.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Skripsi-Skripsi

Muhammad Chalik. “Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara klas 1 banda aceh”, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2011.

Putri isna vona. “penanganan barang bukti dari tindak pidana narkotika di wilayah hokum pengadilan negeri banda aceh”, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2011.

Prabowo, Dedy. “Benda Sitaan Negara sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana”, universitas negeri semarang, Semarang 2009.

Citra dewi keumala. “Penyitaan dan penyimpanan barang-barang sitaan dalam kasus jarimah khalwat”, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2012.

Putra Pratama. “Penyitaan Benda Sebagai Barang Bukti Terhadap Barang Milik Pihak Ketiga Yang Tidak Dikembalikan Oleh Negara”, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2012.

Informasi Internet

Tata laksana benda sitaan barang rampasan dalam rangka pemulihan asset hasil tipikor. https://acch.kpk.go.id/id/ di akses pada tanggal 10 februari 2017 hari kamis pukul 23.11 wib.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54201d5dd397f/sanksi-jika-penyidik-menggunakan-barang-bukti di akses pada tanggal 2 maret 2017 jam 14.00 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)