Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Kurungan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Zulfan Zulfan, Tarmizi Tarmizi

Abstract


Pasal pencurian ringan, yaitu 364 KUHP menyebutkan bahwa pencurian ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250. Dan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka jumlahnya dikalikan 10 ribu dari setiap denda.  Namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku pencurian ringan, Padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau”. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan, pertimbangan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap terpidana. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda dianggap terlalu ringan dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Sistem khusus dalam penerapan tindak pidana denda pada tindak pidana pencurian tidak ada, sistemnya sama dengan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana ringan lainnya. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan adalah faktor ekonomi si terdakwa yang tidak memungkinkan untuk dijatuhkan pidana denda karena ketidakmampuan terdakwa untuk membayar denda. Diharapkan kepada hakim sebaiknya dapat menjatuhkan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana penjara dalam kasus pencurian ringan. Karena dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pencurian ringan dapat mengurangi beban anggaran negara dan dapat mengurangi jumlah penghuni LAPAS yang selama ini sangat banyak. Seharusnya juga pemerintah membuat sistem khusus penjatuhan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan.

Full Text:

PDF

References


Tongat, Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, Cet-3, 2006.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 2005.

Tongat, Hukum Pidana Materil, Universitas Muhammadiyah Malang, Cet-3, Malang, 2006.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)