Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Dalam Hubungan Pacaran (Suatu Penelitian di Wilayah Kec.Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Wahyuna Wahyuna, Nursiti Nursiti
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tidak memeberikan pengertian secara spesifik mengenai istilah penganiayaan kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu sama dengan penganiayaan. Penganiayaan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk penganiayaan dalam hubungan pacaran, menjelaskan proses penyelesaian terhadap tindak pidana penganiayaan dalam hubungan pacaran, serta hambatan dalam perlindungan perempuan korban penganiayaan dalam pacaran. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 90 perempuan di Kec, Syiah Kuala dan wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menjelaskan dari 30 responden 19 diantaranya mengalami penganiayaan ringan dalam hubungan pacaran dan 11 diantaranya mengalami penganiayaan berat didalam hubungan pacaran. Faktor penyebab terjadinya penganiayaan dalam pacaran adalah tidak adanya pengawasan dari orang tua, pasangan pemarah, terlalu menguasai, serta cemburu yang berlebihan. Bentuk penganiayaan yang dialami adalah penganiayaan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polresta Banda Aceh adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan upaya pendampingan dan konseling. Hambatan dalam Keluarga korban menutup diri dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut sendiri karena merupakan aib keluarga, Kebingungan korban dan keluarga seringkali menjadi penyebab korban tidak bersedia memproses kasusnya karena birokrasi yang rumit, serta aparat penegak hukum yang dalam penanganan dirasa agak merugikan pihak korban. Disarankan kepada orang tua untuk dapat mengawasi anak perempuannya dari pergaulan dan trend pacaran yang menjurus kepada penganiayaan, serta instansi kepolisian untuk dapat menindak tegas pelaku penganiayaan fisik terhadap perempuan dalam hubungan pacaran dan P2TP2A untuk melakukan sosialisasi tentang penganiayaan dalam pacaran terhadap masyarakat luas.
References
Buku-buku
Rony Setiawan,Pengaruh Pacaran Terhadap Perilaku seks Pranikah,Journal Soul,Volume 1,Universitas Islam Malang,Malang,2008.
Jaringan Pemantau Aceh(JPA)231,Catatan Dwi Tahunan Penganiayaan Terhadap Perempuan di Aceh 2013-2014,Jaringan Pemantau Aceh(JPA)231,Banda aceh,2015.
Herkutanto,penganiayaan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana,dalam buku penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000.
Internet
http://dtiawarnet.blogspot.com/2009/04/pandangan-aristoteles-zoon-politicon.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)