Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Kapal Ikan Asing (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh)
Abstract
Pasal 93 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia termasuk di perairan Aceh. Namun dalam kenyataannya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing terus terjadi bahkan cenderung meningkat dan sangat merugikan keuangan negara. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab banyaknya terjadi Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di Perairan Aceh, hambatan yang dialami oleh penegakan hukum khususnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh, dan upaya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh untuk memberantas Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan Faktor penyebab banyaknya terjadi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh adalah tingginya tingkat kebutuhan ikan dunia dan harga yang tinggi, terbatasnya ketersediaan sumberdaya perairan (ikan) di negara lain, faktor terbuka dan luasnya wilayah perairan, lemahnya pengelolaan perizinan bidang perikanan, terbatasnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Hambatan yang dihadapi penegak hukum dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh adalah hambatan mengenai permasalahan objek dan pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing, sarana dalam pengawasan dan pengamanan yang belum memadai, infrastruktur penunjang kerja bagi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh yang belum memadai, proses penegakan hukum yang belum cepat, biaya mahal, dan belum menimbulkan efek jera, koordinasi antara lembaga pengawas dan kurangnya pengetahuan dan peran serta masyarakat tentang aturan dan pengawasan serta hambatan di bidang perundang-undangan. Upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh antara lain upaya pre-emptif dengan melakukan tindakan penyuluhan dengan kegiatan memperkuat daya cegah dan tangkal masyarakat, upaya preventif meliputi patroli rutin, koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sedangkan upaya-upaya represif merupakan tindakan penangkapan, pemeriksaan, proses persidangan guna memberikan efek jera hingga proses penjatuhan hukuman pada pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing). Bahkan dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan upaya menenggelamkan terhadap kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Disarankan kepada pengambil kebijakan untuk merevisi kembali ketentuan UU Perikanan agar dapat mengcover berbagai jenis dan bentuk penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing khususnya yang mengatur penegakan hukum dan dapat lebih menjerat para pelaku dan kapal ikan asing serta melindungi nelayan tradisional serta memberikan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada instansi terkait khususnya dalam penegakan hukum agar dapat menerapkan secara tegas ketentuan terhadap kapal ikan asing yang tertangkap guna memberi efek jera bagi pelaku dan peningkatan kemampuan maupun kompetensi sumberdaya manusia sehingga dalam proses penyelesaian atau penegakan hukum terhadap tindak pidana Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing dapat dilakukan secara profesional dan tepat sasaran sehingga diharapkan tujuan dari sistem peradilan pidana terpadu di dalam menanggulangi kejahatan di bidang perikanan dapat tercapai. Disarankan kepada instansi terkait agar mengupayakan pendidikan kemaritiman untuk masyarakat, supaya masyarakat menyadari dan memahami sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia sangatlah berpotensi untuk dikembangkan dan dapat memperbaiki sumber ekonomi yang sampai sekarang belum mensejahterakan rakyat.
Full Text:
PDFReferences
Akhmad Solihin, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Nuansa Aulia, Bandung, 2010
Annonimous, Hak Berdaulat Hak-Hak Lain Yurisdiksi dan Kewajiban Indonesia Di ZEE 200 Mil, http://hukummaritim.wordpress.com. Diakses 22 Juli 2017 Pukul 21: 45 WIB.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006.
Djoko Prakoso, Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Gatot Supramono, Hukum Orang Asing Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Raihanah, Potensi kelautan dan Perikanan Aceh, http://aceh.tribunnews.com diakses Tanggal 8 Januari 2016 Pukul 2130 Wib.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Sudarto, Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto, Semarang.1990.
Supriadi dan Aliminudin, Supriadi dan Aliminudin, Hukum Perikanan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)