Diskriminasi Terhadap Anak Sebagai Akibat Mengawinkan Anak Di Bawah Umur

Sri Wahyuni Syaiful, Mohd. Din

Abstract


Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, pihak KUA dengan mahkamah syariah melakukan pernikahan dini yang ditunjuk oleh orang tua dari anak tersebut,rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan kurangnya sosilalisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak,Hambatan dalam melakukan upaya adalah pihak KUA menikahkan anak dengan syarat mengeluarkan surat penolakan yang ditujukan ke Mahkamah Syar’iah. Oleh karena itu disarankan untuk melakukan perlindungan hukum seperti melakukan kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial dan sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) termasuk interprestasi Undang – Undang (Legisprudence), kencana, Jakarta, 2009.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo, Jakarta, 2010

Andi Hamzah, Asas –Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 2001.

Bambang Poernomo, Asas – Asas Hukum pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persabda, jakarta,2005.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.

Djoko Prakoso, Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, Liberty, Yogyakarta,2001.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesi, Rafika Aditama, Bandung, 2009.

Evi Hartini, Tindak Pidana Korupsi,Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Finso Suharsono, Kamus Hukum,Vandetta, Jakarta, 2010.

Hasan Alwi dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Indrianto Seno Aji,Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara prof. Oemar Seno Aji & Rekan, Jakarta, 2002

Komariah Emong Supardjadja, Ajaran Melawan Hukum Dalam Hukumum Pidana Indonesia : Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi,Alumni, Bandung,2001.

Leden Marpaung, Asas – Teori- Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Mahrus Ali, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, bandung, 1992.

R. Soesilo, Kriminologi ( pengetahuan tentang Sebab – Sebab Kejahatan), Polite, Bogor, 1985.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua pengertian Dasar dalam Hukum pidana,Aksara Baru, Jakarta, 2001.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992.

Rusdin Pohan, Metodologi Penelitian Pendidikan, Lanarka publisher, Yogyakarta, 1992.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Diskriminasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

S. R. Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM – PTHAEM, Jakarta , 2001

Sacipto Raharjo, Ilmu Hukum,Citra Aditya Bhakti, Jakarta,2000.

Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, Paradoks dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta, 1982.

Sugiyono, Metode Penelitian suatu Pendekatan Praktik, Rineka Pustaka, Jakarta, 2006.

Uma Sekaran,Metodologi Penelitian,Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Staatsblad 1915 Nomor 732).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia ( Berita Republik Indonesia II Tahun !946 Nomor 9).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)