Teknik Pembelian Terselubung Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Abstract
Teknik pembelian terselubung merupakan salah satu cara kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika adalah kejahatan tanpa korban sehingga tidak ada korban yang akan melaporkan kepada penegak hukum. Sehingga dibutuhkan keaktifan penyidik dalam mengungkap peredaran narkotika. Di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor SKep/1205/IX/ 2000 tentang revisi himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana mengatur mengenai pembelian terselubung. Pasal 75 J Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur Teknik pembelian terselubung. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan hambatan baik dari pihak internal maupun eksternal. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor dilakukannya teknik pembelian terselubung, bentuk koordinasi penyidik Polresta Banda Aceh dengan Instansi lain, dan kendala yang dihadapi penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terkait pelaksanaan teknik pembelian terselubung. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, Undang-Undang, dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan. Faktor penyebab dilakukannya teknik pembelian terselubung pada tindak pidana narkotika oleh para penyidik yaitu untuk mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkotika, untuk mengelabui para bandar, karena efektifnya cara teknik pembelian terselubung, dapat menemukan informasi baru mengenai pengedar narkotika lainnya dan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika besar. Bentuk koordinasi penyidik dengan instansi terkait yaitu penyidik Polresta Banda Aceh, Polda Aceh dengan BNN Aceh saling berkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara dalam hal pemeriksaan urine dan darah para pelaku. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik terkait pelaksanaan teknik pembelian terselubung yaitu biaya operasional yang mahal, proses pemberian izin yang lama dari atasan, operasi teknik pembelian terselubung memakan waktu yang lama dan penyalahgunaan wewenang penyidik dalam menjalankan tugas. Diharapkan kepada Kasat Resnarkoba dan para penyidik agar membuat kajian SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu dengan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika.
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus.Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Badan Narkotika Nasional (BNN) . Buku Saku Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Cawang Jakarta Timur 2013.
Badan Narkotika Nasional (BNN), Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Surat Keputusan Kapolri Nomor SKep/1205/IX/2000 tentang revisi himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)