Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan PT. Socfindo (Suatu Penelitian di Wilayah Kabupaten Nagan Raya)
Abstract
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamaya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. Namun pada prakteknya tidak ada penyelesaian hukum terhadap pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT. Socfindo, dan sampai saat ini tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terus terjadi di perkebunan PT.Socfindo. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh pihak Kepolisian Sektor Kuala Kabupaten Nagan Raya, serta untuk menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mencuri buah kelapa sawit di pohon, mencuri kelapa sawit di tempat pengumpulan hasil (TPH), mencuri berondolan buah kelapa sawit, mengait buah kelapa sawit ketika mobil dan lori yang membawa kelapa sawit melintas, mencuri bekerjasama dengan pekerja PT.Socfindo. Proses penyelesaian oleh kepolisian adalah dilakukan mediasi jika pelaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian maka hanya diberikan pembinaan, wajib lapor, dan pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana pencurian lagi. Ketika tindak pidana pencurian berulang, pelaku diproses hingga tahap pemeriksaan dipengadilan. Upaya yang dilakukan berupa upaya preventif yaitu melakukan patrol rutin dan mendirikan pos-pos penjagaan diareal perkebunan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya represif yaitu penindakan, penangkapan, dan penyelidikan ketika mendapatkan laporan dari pihak PT.Socfindo dan masyarakat. Disarankan harusnya semua pihak yang berwenang dapat berkordinasi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit, serta meningkatkan upaya penganggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit, agar dapat mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT.Socfindo.
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Adami Chazawi, Pembelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Amin, S. M. Hukum Acara Pengadilan Negeri, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana,Cetakan Keempat, Jakarta: PT.Rienka Cipta, 2010.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Cetakan Kesatu, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
Iyung Pahan, Panduan Lengkap Kelapa Sawit. Jakarta: Penebar Swadaya, 2006.
Majelis Adat Aceh (MAA), Pedoman Peradilan Adat di Aceh untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel. Banda Aceh, Tanpa Tahun.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muklis, Tarmizi, dan Ainal Hadi, Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Universitas Syiah Kuala Press, 2009.
Lamintang P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung: P.T.Citra Aditya Bakti, 2011.
Lamintang P.A.F., dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2005.
Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 2008.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2006.
Sudarsono, Kamus Hukum – Edisi Baru, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Cetakan Kedua: Jakarta, P.T. Raja Grafindo, 2011.
Tresna R., Azas-azas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 2000.
Wirdjono Prodjodikoro, Tindak - Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, : Bandung: Refika Aditama, 2003.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat
Sumber Lainnya
Hukumonline
Aceh Prov. “Hukum Acara Peradilan Adat’’ 2016, http://maa.acehprov.go.id/?p=1207. Mekanisme Penyelesaian Sengketa. [diakses 11 Maret 2017]
Aceh Prov. “Hukum Acara Peradilan Adat’’ 2016, http://maa.acehprov.go.id/?p=1207. Peusijuk dan Sayam dalam Penyelesaian Damai. [diakses 12 Maret 2017].
Aceh Prov. Jenis dan Tujuan Pemberian Sanksi Adat, 2015, http://maa.acehprov.go.id/?p=321.Jenis dan Tujuan Pemberian Sanksi Adat. [diakses 13 April 2017]
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)