Kebijakan Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Carding Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Ryan Shack Syah, Dahlan Ali

Abstract


Perkembangan teknologi dan internet dewasa ini tidak selalu memberikan efek positif namun juga terdapat hal-hal negatif yang menyebabkan munculnya jenis kejahatan baru, yaitu kejahatan carding (pencurian data kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis cyber crime. Seorang Carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit milik orang lain. Permasalahan yang muncul adalah faktor yang dapat menyebabkan seseorang menyalahgunakan komputer untuk melakukan kejahatan carding serta bagaimana kebijakan pidana dalam penanggulangan kejahatan carding, karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan Indonesia belum mampu mengatasi persoalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif melalui pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan metode yang digunakan tentang penyebab seseorang melakukan kejahatan dapat menggunakan pendekatan melalui beberapa teori-teori menurut para ahli. Meskipun bersifat abstrak, teori diperlukan untuk mengkaji alasan manusia melakukan suatu kejahatan dan melanggar hukum. Kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstra teritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Council of Europe - Convention on Cybercrime dan menambahkan beberapa pasal yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU ITE sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Agus Rahardjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Penanggulangan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004.

Aman Nursusila, Implementasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Bidang Komputer, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, 2003.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

Bambang Poernomo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Comex Chrisna Wijaya, Kejahatan Carding dalam perspektif Undang-Undang ITE Dan Hukum Islam, Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2010.

FN Jovan, Pembobol Kartu Kredit: Menyingkap Teknik dan Cara Kerja Carder di Internet, Mediakita, Jakarta, 2006.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Surabaya, 2005.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, 2012.

Lamintang. P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Leden Marpaung, Asas-Teori-praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar, Prenada Media Group, Makassar, 2013.

Moh. Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

M Tony Arinof, Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Melalui Internet Dengan Modus Operandi Carding, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012.

Muhammad Ekaputra dan Abdul Kahir, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010.

Muhammad Noor Wardana, Penanganan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Internet, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Ke 4, Kencana, Jakarta, 2008.

Ronald L. Akers and Chistine S. Seller, Criminological Theories: Introduction, Evolution and Application Fourt Edition, Roxbury Publishing Company, Los Angeles California, 2004.

Siswanto Sunarso, Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, Dan Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Siti Fatimah Putri, Kajian Terhadap Tindak Pidana Intersepsi Atau Penyadapan Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2013.

S’to, Underground Info, Jasakom, Yogyakarta, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Vera Carolina, Penerapan Prinsip Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Pelaksanaannya Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bandung, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2013.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber Lainnya

Council of Europe – Convention on Cybercrime Budapest, Hongaria.

http://panduan.ruangweb/com/ssl, diakses pada tanggal 23 Desember 2017, pukul 15.25 WIB.

http://www.tandef.net/carding, diakses pada tanggal 24 Desember 2017, pukul 08.25 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)