Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 8/PID.B/2013/PN-GST Tentang Pidana Mati Terhadap Terdakwa Di Bawah Umur
Ummahatul Sari, Nursiti Nursiti
Abstract
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. Namun dalam Putusan Nomor: 8/PID.B/2013/PN-GST terdakwa Yusman Telaumbanua yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun namun dijatuhi hukuman pidana mati. Hal ini karena ada kekeliruan di dalam pendataan umur terdakwa yang dalam dakwaan dinyatakan berumur 19 tahun. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dinilai bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwasurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil dan Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan sertatidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Penelitian ini merupakan studi kasus dan termasuk dalam penelitian hukum normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaanmelalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan studi dokumen-dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.mHasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan karena tidak sesuai dengan syarat formil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a (KUHAP). Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan pidana mati karena terdakwa merupakan anak yang masih berusia 16 tahun.Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan bahwa sesuai dengan keterangan saksi tidak seorangpun yang melihat terdakwa membunuh korban, terdakwa terpaksa membantu membuang mayat korban karena diancam oleh terdakwa lainnya (DPO). Jaksa Penuntut Umum disarankan untuk lebih berhati-hati dalam menuliskan identitas terdakwa dengan benar karena kekeliruan umur sebagaimana yang terjadi dalam putusan ini dapat berdampak pada kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Majelis Hakim hendaknya memutuskan suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan fakta-fakta persidangan.
References
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Husein, Harun M. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 1991
Panggabean, P. Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, Alumni, Bandung, 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 8/PID.B/2013/PN-GST
Tunggal, Hadi Setia, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Harvarindo, Jakarta, 2013
Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)