Jangka Waktu Penyidikan Tindak Pidana Money Politic Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues

Rian Nurullah, Mohd. Din

Abstract


Pasal 187A Jo Pasal 73 UU Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 Tentang tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014  tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). jangka waktu penyidikan untuk tindak pidana pemilu tidak cukup selama 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dikarenakan dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Resor  Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Negeri. Lama jangka waktu yang ideal untuk penyidikan tindak pemilu adalah 1 (satu) tahun atau dapat merujuk kepada masa daluwarsa menuntut pidana yang tercantum dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Agustino, Leo dan Muhammad Agus Yusoff, “Pilkada dan Pemekaran Daerah dalam Demokrasi Lokal di Indonesia: Local Strongmen dan Roving Bandits”, Malaysian Journal of History, Politics, & Strategic Studies, Vol. 37 Tahun 2010.

Ali. Mahfud, “Money politics dalam Pilkada”, Jurnal Hukum, Volume XII, No. 2, Oktober 2003.

Ali, Danny Januar, Politik Yang Mencari Bentuk: Kolom di Majalah Gatra,Yogyakarta: LKiS, 2006.

Amirudin dan Zaini Bisri, Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Penerbit Pustaka Pelajar, 1 Januari 2006.

Bagir Manan, DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 yang baru, FH UII Press, 2003.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Badoh, Ibrahim Zuhdhy Fahmi, Kajian Potensi-Potensi Korupsi Pilkada, Jakarta: ICW, Januari 2010.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta 2003.

Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, sistem dan problematika Penerapan di Indonesia, penerbit Pustaka Pelajar bersama LP3M Univesitas Wahid Hasyim, 2005.

Harkristuti Harkrisnowo, Perundang-undangan Pilkada Tidak Tegas Pelaku Politik Uang Sulit Dijerat, www.komisihukum .go.id/news. 04 Juli 2005. beliau Guru Beasr Hukum Pidana UI menambahkan bahwa proses peradilan untuk kasus itu sangat terbatas karena belum banyak penegak hukum yang menganggap praktek politik uang sebagai tindak criminal. Kebanyakan dari mereka masih menganggap politik uang sebagai kenakalan politik.

Hidayat Syarif (Ed.), Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal: Pengusaha, Penguasa dan Penyelenggara Pemerintahan Pacsa Pilkada, Jakarta: P2E-LIPI, 2006

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002.

Joko J.Prihatmoko, Mendemokrtisasikan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis, (: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi, Sistem Dan Problema Penerapan Di Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2005.

Kartini Kartono dalam Marzuki. Metodologi Riset, UII Press,Yogyakarta, t.t.

Kumorotomo, Wahyudi, “Intervensi Parpol, Politik Uang Dan Korupsi: Tantangan Kebijakan Publik Setelah Pilkada Langsung”, Makalah, disajikan dalam Konferensi Administrasi Negara, Surabaya, 15 Mei 2009.

Lesmana,Teddy, “Politik Uang Dalam Pilkada” (elib.pdii.lipi.go.id/katalog/index.php/searchkatalog/.../9009.pdf, diunduh tgl. 2 Desember 2017)

Ramlan Surbakti, Pilkada Langsung dan Kepemimpinan Daerah Yang Efektif, Java Pustaka Media Utama, Surabaya 2003.

Rifai, Amzulian, Pola Politik uangan Dalam pemilihan Kepala Daerah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Rusdin Pohan, Metodologi Penelitian Pendidikan, Lanarka Publisher, Yogyakarta, 2007.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik, Rineka Pustaka, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2012.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Uma Sekaran, Metodologi Penelitian, Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Winardi, “Politik Uang dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, Volume II, Nomor 1 Juni 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang.

Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesianomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016tentangsentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)