Tinjauan Kriminologis Terhadap Penipuan Lowongan Kerja Melalui Facebook
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Tindak pidana ini dilakukan dengan media elektronik khususnya media sosial seperti jejaring sosial, salah satunya adalah facebook yang sedang marak di masyarakat. Meski pun perbuatan tersebut telah ada ancaman hukumannya, namun di wilayah hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe tindak pidana tersebut masih terjadi dan menimbulkan akibat hukum. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor apa yang menyebabkan terjadinya penipuan lowongan kerja melalui facebook, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penipuan lowongan kerja melalui facebook, dan hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi penipuan lowongan kerja melalui facebook. Dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan lowongan kerja melalui facebook adalah faktor lingkungan tempat mereka tinggal, lingkungan bermain atau bergaul serta bersosialisasi dengan orang lain, faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga, dan faktor facebook. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat betapa bahayanya sisi gelap dari facebook apabila disalahgunakan, dan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi lowongan pekerjaan yang belum jelas kebenarannya serta penanganan yang dilakukan oleh aparatur negara berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Hambatan yang dihadapi antara lain kesulitan mendeteksi kejahatan komputer, barang bukti mudah dihilangkan/dimusnahkan, serta wilayah hukum yang berbeda antara korban dan pelaku. Disarankan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan lowongan kerja melalui facebook harus lebih terstruktur agar setiap proses yang dilakukan tidak menyalahi prosedur serta lebih gencar melakukan penyuluhan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial facebook.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)