Tindak Pidana Pemalsuan Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir

T. Rakhmadsyah, Ainal Hadi

Abstract


Pasal 244 KUHP, menyebutkan “Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana membuat uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Untuk mendapatkan data dalam penulisan artikel, dilakukan melalu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pidana dan hal-hal yang meringankan pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal yang meringan pelaku adalah pelaku bukan orang yang memiliki keahlian khusus, pelaku mempemudah proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, peran pelaku sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana dan pelaku belum dewasa. Agar majelis hakim harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku agar masyarakat takut untuk melakukan tindak pidana pemalsuan uang, Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membedakan yang mana uang asli dan uang palsu, pemerintah yaitu pihak kepolisian harus menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya suatu pembuatan uang palsu.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)