Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Khalwat
Abstract
Tujuan Penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri, menjelaskan alasan tindakan main hakim sendiri tidak diproses ke dalam sistem peradilan pidana, dan menjelaskan upaya penanggulangan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku khalwat. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah sikap egois dan emosi memuncak dari masyarakat yang tidak dapat dikendalikan saat mengetahui adanya tindakan khalwat serta pelaku khalwat dianggap telah melakukan pencemaran atau pelecehan nama Gampong tersebut. Alasan tindakan main hakim sendiri tidak diproses kedalam sistem peradilan pidana karena korban sudah terlanjur malu karena kedapatan melakukan perbuatan yang dilarang dalam masyarakat dan tidak ingin melanjutkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Upaya penangggulangan main hakim sendiri terhadap pelaku khalwat ialah dengan dilakukannya sosialisasi atau himbauan tentang peraturan-peraturan yang berlaku di Gampong sebagai langkah konkret untuk meminimalisir tindakan yang melanggar serta dapat mencoreng dan mencemarkan nama Gampong. Disarankan kepada pihak berwajib maupun aparatur Gampong untuk terus melakukan upaya sosialisasi yang lebih optimal agar kedepannya kasus main hakim sendiri terhadap pelaku jarimah khalwat maupun kasus lainnya tidak terulang, dan kepada warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri sebaiknya diberikan peringatan, teguran, serta diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)