Tindak Pidana Pencurian

Andri Sinaga, Ainal Hadi

Abstract


Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan  barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Untuk menjelaskan upaya penyelsaian pencurian kelapa sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan, Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, dan faktor persengketaan lahan. Upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif yaitu memasang selembaran-selembaran tentang larangan dan sanksi bagi yang melakukan pencurian kelapa sawit baik milik masyarakat dan milik perusahaan di papan informasi desa, Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan upaya reperesif yaitu penindakan, penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Diharapkan agar semua pihak yang berwenang dapat bekerja sama dan rasa kepedulian serta penyelsaian sengketa lahan bagi masyarakat yang tinggal di area perusahaan baik dari pemerintah dan perusahaan guna mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Adami chazawi, Pelajaran hukum pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Ainal Hadi, Mukhlis. Kriminologi & viktimologi, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Ajdis Chairil, dan Dudi Akasyah. Kriminologi Syariah. Jakarta: Ambooks. Cet. I. 2007.

Alam, A.S. Pengantar Kriminologi, Pustaka Repleksi, Makasar,1998.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung, 1993,

Bambang Poernomo, Asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.

B.Simanjuntak, latar belakang kenakalan remaja, Alumni Bandung, 1984.

D ,Soejono, Bunga Rampai Kriminologi, bandung:Armico,1995,

Jusmadi Sikumbang, Mengenal Sosiologi Dan Sosiologi Hukum, Penerbit Pustaka Press,Medan, 2010.

Moeljatno,Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Muhammad Ekaputra, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU-Press, Medan, 2010,

Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia,Refika Aditama, Bandung2003.

Poerwandarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1995

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, 1994.

R.Tresna, Azas-Azas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 1959.

Santoso, Tovo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001,

Sanusi, Dasar-dasar Penalogi, Menara,Medan, 1976.

Sianturi, S.R. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Cet. 4, Percetakan BPK Gunung Mulia,Jakarta, 1996.

Soejono D, Bunga Rampai Kriminologi, Bandung:Armico,1995.

Soemitro,Ronny Hanitijo, Permasalahan Hukum Di dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 1985.

Sutherland Edwin, Azas-azs tentang kriminologi, saduro momon marta saputra, alumni bandung 1973.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengertian Pencurian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)