Studi Kasus Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 35/KPPU-I/2010 Tentang Praktek Beauty Contest Proyek Donggi Senoro
Abstract
Terbentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sebagai lembaga pengawas, putusan KPPU tentu sangat mempengaruhi dunia bisnis di Indonesia.Putusan nomor 35/KPPU-I/2010 tentang praktek beauty contest proyek donggi-senoro yang melibatkan PT.Pertamina dan PT.Medco Energi Internasional dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Dalam kasus ini KPPU beranggapan bahwa praktek beauty contest yang belum ada aturannya di Indonesia masuk kedalam ruang lingkup tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan KPPU dalam menentukan PT. Pertamina, PT. Medco Energi Internasional dan Mitsubishi telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pertimbangan KPPU menyatakan praktek beauty contest sama dengan tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui Studi Kepustakaan (library Research) dengan menggunakan beberapa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan kasus (case approach).Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus ini unsur-unsur Pasal 22 yang bersifat komulatif tidak semuanya terpenuhi, yaitu unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya alat bukti indikasi (indirect evidences) yang menjadi dasar pertimbangan pelanggaran Pasal 23 tidak dikenal dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Serta adanya perbedaan antara beauty contest dengan tender yang dalam pertimbangannya KPPU memuat kutipan dari buku Marten Janssen dan menganggap praktik beauty contest dengan tender itu sama. Disarankan untuk membuat aturan yang jelas mengenai beauty contest dalam mencari mitra usaha dan perlu adanya kesamaan pemahaman antara pihak KPPU dan para pelaku usaha dalam hal merumuskan ruang lingkup pengertian tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maupun peraturan-peraturan pelaksana tender lainnya.
The formation of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is implementation of Law Number 5 Year 1999 about the ban on the practice of the monopoly and the Business Competition is unhealthy. As the supervisory institution, the decision of the KPPU is surely very influenced the world of business in Indonesia. Verdict No. 35/KPPU-I/2010 about the practice of beauty contest donggi-Senoro gas project which involves PT Pertamina and PT Medco Energi International was considered not in accordance with the laws and regulations that there. In this case the KPPU assumes that the practice of beauty contest that there have been no laws in Indonesia into the scope of tender as regulated in Article 22 Law- Law Number 5 Year 1999. This research aims to explain about the KPPU considerations in determining the PT Pertamina, PT Medco Energi International and Mitsubishi has violated Article 22 and Article 23 of Law Number 5 Year 1999 and the consideration of the KPPU said the practice of beauty contest with a tender. This research is a legal research normative through Literature Study (library Research) using some legal materials primary, secondary and tertiary preventive measures is then rendered using the approach of case approach). The data is then analyzed by qualitative research. Based on the results of research it is known that in this case the elements of Article 22 which is manpower not all of them are met, namely elements plotting, elements of other parties, elements regulate and determine the winners of the tender and the elements resulting in the business competition is unhealthy. Furthermore the evidences an indication of indirect evidences) which forms the basis of the consideration of the violation of article 23 is not known in the procedural law applicable in Indonesia. As well as the difference between the beauty contest with the tender in the balance was the KPPU contains a quotation from the book of Marten Janssen and considers the practice of beauty contest with that tender. It is recommended to create a clear rules regarding the beauty contest in the search for business partners and there needs to be a common understanding between the KPPU and business players in the case of formulating the scope of tender understanding as referred to in Article 22 of Law Number 5 Year 1999 or implementing regulations other tender.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Fahmi Lubis, et al., Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks, lorem ipsum dolor sit amet, Jakarta, 2009.
Bagir Manan, Sambutan Pengarah dalam Undang-Undang Nomo 5 Tahun 1999 dan KPPU Filosofi dan latar belakang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pusat Kajian hukum, Jakarta, 2003.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Black’s Law Dictionary, Eighth Edition, West Group, Min, USA. 2004.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana,Jakarta, 2008.
Knud Hansen, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Katalis Publishing Media Services, Jakarta, 2002.
Kurnia Toha, “Penegakan Hukum Persaingan Perihal Tender”, Jakarta, 17 Maret 2011.
M. Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Pingyang Gao, “Keynesian Beauty contest, Accounting Disclosure, and Market Efficiency”, Yale School of Management, Agustus 2007.
Racmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Sudarsono. Kamus Hukum, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta, 2007.
Udin Silalahi, Perusahaan Saling Mematikan Dan Bersekongkol-Bagaimana Cara Memenangkan?, PT Elex Media komputindo, Jakarta, 2007.
Erman Rajagukguk, “Perluasan Tafsir Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999”, Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial R.I. Volume V, No.01, April 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)