Pelaksanaan Tanggung Jawab Mutlak Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Orang Dengan Gangguan Jiwa Menurut Pasal 1367 KUH Perdata
Abstract
Pasal 1367 KUH Perdata menentukan bahwa “seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”, demikian halnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa maka harus menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali dalam mengganti kerugian yang diderita oleh korban. Namun, dalam kenyataannya sering ditemukan kasus di mana orang dengan gangguan jiwa melakukan tindakan yang merugikan orang lain, akan tetapi sebagian orang tua/wali tidak melakukan tanggung jawabnya atas tindakan orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan tanggung jawab dari wali ataupun pengampu kepada korban, bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh pengampu kepada korban, dan upaya hukum yang ditempuh oleh korban dalam mendapatkan ganti rugi. Untuk memperoleh data dalam penulisan jurnal ini diperlukan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan, yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab kepada korban ialah mengembalikan keadaan korban seperti sedia kala dengan tanggung jawab secara hukum, baik dengan cara ganti rugi maupun rehabilitasi atas kerusakan mental atau jiwa yang dialami orang korban. Namun, di sisi lain masih ada sebagian orang tua/wali tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap kerugian korban. Bentuk ganti rugi oleh wali/pengampu terhadap korban ialah ganti rugi materil seperti biaya perbaikan kerusakan barang, perawatan di rumah sakit, dan lain-lain, serta kerugian immateril seperti biaya rehabilitasi dan pemberian sejumlah uang. Kemudian upaya hukum yang ditempuh ialah melalui jalur non litigasi khususnya mediasi untuk mencapai suatu perdamaian di antara pihak orang tua/wali dengan pihak korban. Disarankan kepada negara, baik itu lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif agar dapat menetapkan aturan yang lebih khusus mengenai perbuatan melawan hukum yang pelakunya ialah orang dengan gangguan jiwa, karena selama ini diketahui bahwa peraturan mengenai hal tersebut di dalam KUH Perdata masih terlalu umum sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum.
Article 1367 of the Indonesian Civil Code declare that "a person is responsible for the damage which was caused by his own act, as well as for that which was caused by the acts of the individuals for whom he is responsible, or caused by matters which are under his supervision," as well as tort that people with mental disorders then it should be the liability of the parent or guardian to replace the losses suffered by the victim. However, the reality is often found in cases in which people with mental disorders perform actions that harm others, but some parents or guardians do not undertake liability for the actions of people who are under his control. The purpose of this journal is to explain the implementation of the liabilities of a guardian or parent to the victim, the form of compensation given by guardian to victims, and legal actions taken by the victim in getting indemnity. To obtain the data in this journal is required secondary data and primary data. Secondary data were obtained from the research literature, which is done by studying the legislation, theories and books related to the problems researched, while the primary data obtained from field research, which is done by interviewing respondents and informants. Based on this research, it is known that the implementation of the responsibility to the victims is to restore the victim as usual with the strict liability, either by way of compensation and rehabilitation of mental damage suffered by the victim. The form of compensation given by guardian to victims is material indemnity such as the cost of repairing damage to goods, hospitalization, and others, as well as immaterial indemnity such as the cost of rehabilitation and the present of a sum of money. Then the legal action which can be reached by the victim is through non-litigation particularly mediation to reach a peace between the parents or guardians with the victim. Suggested to the state, both the legislature and the executive in order to set out the rules more specific regarding the torts which the perpetrator is a person with a mental disorder, since it is known that the regulation on the same subject in the Indonesian Civil Code is still too common and often lead to uncertainty law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Saptomo, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
J. Satrio, Hukum Pribadi (Bagian I Persoon Alamiah), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Merry Tjoanda, Wujud Ganti Rugi, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Oktober-Desember 2010.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Bandung: Ghalia Indonesia, 1994.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarja FHUI, 2003.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)