Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) Terhadap Pertunjukan Film oleh Pelaku Usaha Bioskop Mini
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta pertunjukan film dan untuk menjelaskan upaya hukum pihak terkait dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta pertunjukan film.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak cipta film mendapatkan perlindungan secara otomatis sejak ciptaan film diumumkan namun pelaksanaan perlindungan tersebut dapat berjalan jika pencipta atau pemegang hak cipta film melaporkan pelanggaran karya ciptanya kepada Penyidik Kepolisian dan PPNS HKI Kementerian Hukum dan HAM. Upaya yang dilakukan PPNS HKI Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh dalam mengawasi serta meminimalisir pelanggaran hak cipta film adalah melakukan upaya internal dan eksternal, selain itu upaya yang dapat ditempuh oleh pencipta atau pemegang hak cipta film terhadap pelanggaran karya ciptanya dapat dilakukan dengan cara litigasi yaitu menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana juga dapat dilakukan dengan cara non-litigasi yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh untuk menanggulangi dan meminimalisir pelanggaran hak cipta film yang terjadi sekarang ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang UUHC dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Selain itu pencipta atau pemegang hak cipta film harus melakukan pengawasan atas karya ciptanya agar tidak terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian padanya.
The purpose of this research is to describe the implementation of the legal protection of copyright toward movies and to explain the legal efforts of relevant parties in the settlement of infringement of copyright toward movies.This research method is empirical juridical method, namely scientific research to find out the truth based on field implementation that refers to a legal science which use the method offieldwork research approchment and library.Based on the results of the research noted that the film's copyright automatically protected since the creation of the film was announced but the implementation of such protection can run if the creator or copyright holder of the film reported the violation to the Police Investigators and Civil Servant Investigator (CSI) of Ministry of Justice and Human Rights. The efforts made by the CSI of Ministry of Justice and Human Rights of Aceh Region Officein overseeing as well as minimizing copyright infringement of movies is by doing internal and external efforts. In addition to that effort, contribution of the creator or copyright holder of the film against the violations of the rights can be done by litigation i.e. traverse line law with civil litigation generally file a lawsuit or criminal can also be made bynon-litigation through alternative dispute resolution.Recommendation to the Ministry of Justice and Human Rights of Aceh Region Office to overcome and minimize movies copyrights infringemnet that happen right now is by raising theawareness of society about Copyright Act by doing socialization to all of them. In addition, the creator or copyright holder of the film also need to oversight of the creation, so that nobody can violate their copyrights.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Arizki Dwi Wicaksono, Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Cipta Sinematografi Dalam Film Soekarno, Universitas Jember, Fakultas Hukum, 2015.
Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif, P.T. Alumni, Bandung, 2011.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, P.T. Alumni, Bandung, 2009.
Golkar Pangarso, Penegakan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi, P.T. Alumni, Bandung, 2015.
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung, 2003.
Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
____________, Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266)
L. M. Ivan Hidayat, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Atas Pembajakan Karya Sinematografi Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Universitas Mataram, Fakultas Hukum, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)