Pemeriksaan Setempat (Descente) Sebagai Faktor Pendukung Pembuktian Dalam Perkara Perdata

Astri Chania

Abstract


- Dalam Pasal 153 HIR ayat 1 dikatakan  bahwa jika dipandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang Komisaris dari Majelis dengan dibantu oleh Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim. Pemeriksaan setempat diatur di dalam SEMA No. 7 Tahun 2001, dalam SEMA tersebut dikatakan bahwa dalam perkara perdata seringkali objek yang menjadi sengketa tidak dapat dihadirkan ke muka persidangan, sehingga dibutuhkan pemeriksaan ke tempat objek sengketa berada untuk menghindari putusan yang akan non executable atau tidak dapat dilaksanakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tata cara pemeriksaan setempat dalam suatu perkara perdata yang dilakukan oleh Hakim, untuk mengetahui fungsi pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan menjelaskan dampak yang terjadi apabila tidak dilaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode secara yuridis-empiris yang didukung dengan wawancara 2 (dua) orang hakim sebagai responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pemeriksaan setempat harus dihadiri oleh para pihak, kemudian hakim datang ketempat objek sengketa, setelah persidangan di objek sengketa maka panitera membuat berita acara persidangan dan hakim membuat akta pendapat. Pemeriksaan setempat memiliki fungsi untuk menguatkan serta memperjelas fakta atau peristiwa dari objek sengketa sehingga apabila hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat sebelum menjatuhkan putusan maka akan berdampak pada putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena objek sengketa kabur atau tidak jelas. Disarankan kepada pemerintah agar peraturan mengenai pemeriksaan setempat diatur secara jelas dan khusus sehingga dapat memudahkan untuk memahami serta mempelajari mengenai pemeriksaan setempat dan diharapkan kepada setiap hakim untuk melakukan proses pemeriksaan setempat terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan sesuai dengan tata cara yang sudah dilakukan sebelumnya.

 

In article 153 section 1 of HIR said that the chairman can choose one or two commissioners from judges if it is needed. It is helped by clerck of court to do a review and local investigation that can be used as judgement substance by the judge. Local investigation is regulated in SEMA No. 7 in 2001. It is said that the object of local action can’t be presented into court in civil law. Thus, the investigation to the object of Legal action is needed in order to avoid non executable injuction. The aim of this research is explaining the rules of local investigation in civil law which is done by judges. Besides, it is to know the function and to explain the effect happened if it is not done in civil law.The research methodology in this research are yuridical and empirical method which is supported by interview with two judges as respondents.The result of this research showed that the rules of local investigation should be presented by all sides, and the judges come to the object of clerck of court make investigation and interrogation of court. And the judges make the judgement of document. The function of local investigation is to strengthen and clarify the fact or event from the object of legal action. If the judge doesn’t do local investigation before giving injuction, it will give effect into injuction itself that can’t be done because the object of legal action is unclear. Therefore, it is suggested to government to arrange local investigation clearly and specifically. So, it will get easier to understand and learn about it. And, it is hoped to every judges to do local investigation process first before giving injuction by using the rules done before.


Keywords


Legal Action, Authentication, Local Investigation. Sengketa, Pembuktian, Pemeriksaan Setempat

Full Text:

PDF

References


M. Nur Rasyid, Hukum Acara Perdata, Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Ropaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, Cet. Keenam, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

KUH Perdata (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata)

SEMA No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)