PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN MELALUI PAPAN NAMA PROYEK DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI DI KABUPATEN PIDIE

Balqis Azizi Nazar, Darmawan Darmawan

Abstract


Abstrak - Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan asas keterbukaan
dalam setiap tahap pekerjaan konstruksi, termasuk pemasangan papan nama proyek. Namun, di Kabupaten
Pidie, masih ada pekerjaan kontruksi yang tidak memasang papan nama proyek. Penelitian ini bertujuan
menjelaskan penerapan asas keterbukaan melalui papan nama proyek di Kabupaten Pidie, mengidentifikasi
hambatan, dan mencari solusi untuk mengoptimalkan penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
empiris dengan analisis kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pidie telah menerapkan asas keterbukaan melalui Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dan
pemasangan papan nama proyek. Namun, masih terdapat beberapa kendala seperti daya tahan papan nama yang
rendah, keterbatasan anggaran, serta masalah teknis di lapangan, seperti lokasi pemasangan yang tidak stabil
atau tergenang air, serta keterbatasan kewenangan penyedia jasa konsultansi konstruksi dalam menegakkan
kepatuhan. Untuk mengatasi kendala tersebut, disarankan agar disusun peraturan bupati mengenai papan nama
proyek dan dilakukan digitalisasi informasi guna memudahkan akses publik.
Kata Kunci: Asas Keterbukaan, Papan Nama Proyek, Pekerjaan Konstruksi.
Abstract - Article 2 of Law Number 2 Year 2017 on Construction Services emphasizes the principle of openness
in every stage of construction work, including the installation of project signboards. However, in Pidie Regency,
there are still construction works that do not install project signboards. This research aims to explain the
application of the principle of openness through project signage in Pidie Regency, identify obstacles, and find
solutions to optimize its application. This research uses empirical juridical method with qualitative analysis.
The results show that the Public Works and Spatial Planning Office of Pidie Regency has implemented the
principle of openness through the Contract Implementation Preparation Meeting (PCM) and the installation of
project signboards. However, there are still some obstacles such as the low durability of the signboard, budget
limitations, and technical problems in the field, such as unstable or waterlogged installation locations, as well
as the limited authority of construction consultancy service providers in enforcing compliance. To overcome
these obstacles, it is recommended that a regent regulation on project signage be drafted and information
digitized to facilitate public access.
Kata Kunci: The Principle Of Openness, project signboards, Construction Works.


Full Text:

PDF

References


Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Banten: Unpam Press, 2018.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers, 1996.

Bapenas dan Depdagri, Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan

Daerah, 2002.

Budi Arianto Wijaya dan Vanessa Dasenta, Aspek Hukum Jasa Kontruksi, Yogyakarta:

Penerbit Andi, 2021.

Direktorat Jenderal Bina Marga, Standar Operasional Prosedur (Serah Terima Fisik

(Pekerjaan Kontruksi), Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukimam

Rakyat, 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)