KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERKAIT PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK MINUMAN KEMASAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Abstract
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Selanjutnya Pasal 34 huruf a dan huruf j Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menyebutkan “pelaku usaha berkewajiban: a) untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal; j) mencantumkan logo halal LPPOM MPU Aceh pada kemasan produk dengan ukuran yang mudah terlihat”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha tidak mencantumkan label halal pada produk minuman kemasan, tanggapan konsumen terhadap produk yang tidak tercantum label halal, dan tindakan hukum pemerintah terhadap produk yang tidak mencantumkan label halal. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian menunjukkan faktor pelaku usaha tidak mencantumkan label halal antara lain: yakin produknya halal, tidak mengetahui kewajiban labelisasi halal, waktu yang dibutuhkan lama, membutuhkan biaya, merasa tidak perlu karena produknya tetap terjual. Konsumen tidak memperhatikan label halal pada produk. Pemerintah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal.
Kata Kunci: Kewajiban, Label Halal, Pelaku Usaha.
Full Text:
PDFReferences
Ali Imran, (et.al), “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman yang Tidak Berlabel Halal di Kota Makassar”, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol. 5, No.1, 2023.
Sukoso, (et.al), Ekosistem Industri Halal, Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)