PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI BAGI KONSUMEN TERKAIT PRODUK BUAH IMPOR DI TOKO SWALAYAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL

Tengku Nazla Noerfatin, T. Haflisyah

Abstract


Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan pada Pasal 97 ayat (2) dimana “Setiap orang yang memproduksi ataupun mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan”. Ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk pangan diatur dalam pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) wajib mengeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memusnahkan Pangan yang diimpor”. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak atas informasi bagi konsumen terkait produk buah impor di toko swalayan yang tidak mencantumkan label, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label pada buah impor, dan untuk menjelaskan akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada buah impor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pemberian label merupakan bentuk pemenuhan dalam memberikan hak atas informasi bagi konsumen. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label pada kemasan yaitu kurangnya pengetahuan pelaku usaha, tidak adanya komplain dari konsumen, kurangnya efektivitas dari tindakan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta kurangnya sosialisasi dari Dinas Pangan.

Kata Kunci: Buah, Hak Atas Informasi, Label.

 

Full Text:

PDF

References


Badan Pangan Nasional Tahun 2023, Panduan Pencantuman Label Pangan Segar, Jakarta: Badan Pangan Nasional, 2023.

Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University, 2020.

Mutiara Nugraheni, Kemasan Pangan, Yogyakarta: Plantaxia, 2018.

Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, Makasar: Syakir Media Press, 2021.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Ke-2, Jakarta: Kencana, 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)