PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Muhammad Erlangga Nasution, Safrina Safrina

Abstract


Debt collector pada dasarnya bekerja dengan didasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditor (lembaga pembiayaan) untuk menagih utang pada debitornya. Akan tetapi, tidak adanya aturan hukum yang secara eksplisit mengatur terkait debt collector menimbulkan permasalahan tentang landasan hukum penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan dan bentuk tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap penggunaan jasa debt collector dalam eksekusi objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan menjelaskan landasan hukum penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan ketika eksekusi objek jaminan fidusia, dan untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap penggunaan jasa debt collector dalam penarikan objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif, yakni studi kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum, terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal serta artikel yang erat kaitannya dengan penelitian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan dalam penarikan objek jaminan fidusia didasarkan pada konsep pemberian kuasa berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata. Hal ini dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, penggunaan jasa debt collector tetap melahirkan tanggungjawab bagi perusahaan pembiayaan. Bentuk tanggung jawab perusahaan pembiayaan menurut Pasal 10 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat pada Sektor Jasa Keuangan dapat disepakati oleh perusahaan pembiayaan dan debitor, salah satu bentuk dari tanggung jawab ini adalah ganti rugi.

Kata Kunci: Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan, Penarikan, Objek Fidusia.

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Nur Solikin, Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Pasuruan: Qiara Media, 2021.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

B. Skripsi dan Jurnal

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.

Suhaimi, Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif, 19:2, Jurnal Yustitia, (2019).

Zakiyah, Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, 9:3, Jurnal Al’Adl, (2017).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Nomor 35/POJK.05/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Nomor 35/POJK.05/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)