PELAKSANAAN HIBAH DARI ORANG TUA TERHADAP ANAK BERDASARKAN HUKUM ADAT GAYO
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses pelaksanaan hibah, faktor penyebab pemberian hibah serta akibat hukum pemberian hibah yang melebihi batas maksimum berdasarkan hukum adat Gayo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari data primer atau hasil penelitian lapangan dan data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan kemudian di analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan hibah berdasarkan hukum adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah dilakukan dengan dua cara, yaitu hibah biasa (secara umum dilakukan) dan pemberian melalui pematang. Sedangkan faktor orang tua yang memberikan hibah melebihi batas maksimum disebabkan oleh faktor kasih sayang, faktor ekonomi, faktor pengaruh dari jenis-jenis perkawinan dalam hukum adat Gayo serta pengaruh dari syarat pernikahan. Disarankan pelaksanaan pemberian hibah diketahui oleh anggota keluarga yang lain, hal ini untuk menghindari konflik antara penerima hibah dengan pihak keluarga.
Kata Kunci: Adat, Gayo, Hibah, Hukum, Pelaksanaan
Full Text:
PDFReferences
Buku – Buku
Erman Suparman, 2018 Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Bandung: PT Refika Aditama.
Helmi Karim, 1993, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
I Gede Marhaendra Wija Atmaja, 2017, Metodologi Penelitian Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik. Denpasar: Kementrian Hukum dan HAM Bali.
Jurnal
Dhea Nada Safa Prayitno, 2020, “Keabsahan Satu Pernyataan Hibah Untuk Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya”, Jurnal, Vol 2, No.4.
Faizah Bafadhal , 2013, “Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Jambi
Lainnya
Ibnu Hajar, Tokoh Adat Gayo, wawancara 24 Februari 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)