ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN AIR BERIH PADA PDAM TIRTA MOUNTALA DI KABUPATEN ACEH BESAR

Yunita Yunita, Sri Walny Rahayu

Abstract


Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Namun dalam praktiknya masih terdapat di masyarakat hak-hak konsumen belum terpenuhi seperti dalam pelayanan air bersih di PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, konsumen masih banyak mengeluhkan hak-haknya terkait pelayanan air bersih yang diakibatkan oleh kualitas dan kuantitas air yang masih kurang. Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor yang menjadi hambatan terhadap layanan air bersih PDAM Tirta Mountala berupa kendala internal yaitu kendala dari segi kualitas dan kuantitas sumber daya manusia  dan sarana dan prasarana yang masih kurang memadai. Tantangan yang dihadapi berupa tantangan dari alam seperti faktor iklim yang mempengaruhi kualitas air, seperti curah hujan, kemarau dan tantangan dari segi kuangan seperti jaringan perpipaan yang belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh PDAM Tirta Mountala. Adapun upaya Pemerintah terhadap pelayanan air yaitu upaya perlindungan hukum preventif dan upaya perlindungan hukum represif. Disarankan kepada PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar agar lebih memperhatikan suplai air yang diberikan kepada konsumen, dengan memperbaiki kinerja terkiat kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana. Dalam pemenuhan hak konsumen maka harus selalu melakukan pengecekan suplai air pada saat kondisi hujan dan kemarau agar air yang disalurkan kepada konsumen sesuai dengan standar. Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan kebutuhan yang diperlukan oleh PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dengan memberikan anggaran prioritas yang mengedepankan pemenuhan hak-hak konsumen sehingga PDAM Tirta Mountala dapat memberikan hak-hak konsumen dengan optimal.

Kata Kunci: Perlindungan, Hak Konsumen, Air Bersih, Tirta Mountala.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah), Banjarmasin: Pustaka Baru Press, 2018.

Fitria Fatma, (et.al), Pengelolaan Sumber Daya Air, Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2022.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sri Walny Rahayu, (et.al), Hak-Hak Dasar Perlindungan Konsumen Tren Milenial di Aceh, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2022.

B. Jurnal

Sri Walny Rahayu, (et.al), “Analisis Terhadap Kendala Perlindungan Konsumen oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Terhadap Sertifikasi Label Halal Produk”, (8:4), Jurnal Magister Hukum Udayana, (2019).

Sari Ramadhana dan Sri Walny Rahayu, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air dalam Penerapan Kualitas Standar Mutu Air Minum Isi Ulang Dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen di Kota Banda Aceh”, (1:1), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Hukum Keperdataan, (2017).

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar.

Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021-2027.

D. Sumber Lain

Ananta, Standar Air Bersih: Pentingnya Menjaga Kualitas Air yang Kita Konsumsi, [diakses pada 13 September 2023].

Renata Cristha Auli, Hukum Online, 3 prinsip dan 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen [diakses pada 4 Desember


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)