ASAS KESEIMBANGAN TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK MELALUI TRANSAKSI JUAL BELI SECARA E-COMMERCE

Cut Sarah Maulida, Rismawati Rismawati

Abstract


Asas keseimbangan secara tidak langsung tercantum dalam Pasal 1230 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata. Perjanjian yang telah sah dan mengikat para pihak tidak dapat ditarik kembali berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dibenarkan untuk itu”. Namun pada kenyataannya pada transaksi jual beli e-commerce dapat ditemukan para pihak membatalkan perjanjian secara sepihak yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli melalui transaksi e-commerce, dan menjelaskan asas keseimbangan terhadap pembatalan perjanjian sepihak pada jual beli melalui transaksi e-commerce. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli secara online juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka telah terdapat keseimbangan antara para pihak dalam transaksi jual beli secara online. Keseimbangan dalam perjanjian jual beli secara online juga dapat dilihat dari hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. Pembatalan perjanjian secara sepihak pada transaksi jual beli secara online tidak terpenuhinya asas keseimbangan karena terdapat posisi dominan antara para pihak terutama pihak pelaku usaha. Pembatalan secara sepihak dapat dilakukan jika syarat-syarat sesuai Pasal 1266 KUHPerdata sudah terpenuhi. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi dengan cara mengajukan gugatan serta mendapatkan sanksi atas pembatalan secara sepihak tersebut.

Kata Kunci: Asas Keseimbangan, Pembatalan Perjanjian Sepihak, Jual Beli, E-Commerce.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2014.

Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.

Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prosmatik, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

B. Skripsi dan Jurnal

Adi Sulistyo Nugroho, E-commerce Teori dan Implementasi, Yogyakarta: Ekuilibria, 2016.

Aditya Pesat Abinaya, “Pembatalan Sepihak Oleh Pembeli Dalam Transaksi Online Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) (Studi Marketplace Shopee). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2023.

Agung Rio Diputra I Gst., “Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 3, 2018.

Aryo Dwi Prasnowo, “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8, No. 1, 2019.

Chandra I, (et.al), “Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. 11 No. 5, 2023.

Desy Fitriyani, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Transaksi Online (Studi Kasus Transaksi Online Melalui Marketplace Tiktok dan Shoppe” Skripsi, Semarang, Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Dewi Anggraeni RR dan Acep Heri Rizal. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol. 6, No. 3, 2019.

Merlin Fitria, “Pembatalan Perjanjian Kerja Secara Sepihak Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 705PK/Pdt/2021)”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2022.

Nafa Amelsi T, (et.al), “Tinjauan hukum tentang Pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui e-commerce menurut Pasal 1320 KUHPerdata, Ensiklopedia Social Review, Vol. 2, No. 2, 2020.

Niru Anita Sinaga, “Implememtasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 1, 2019.

Teguh Wicaksono Saputra, “Penerapan Asas Keseimbangan Dan Asas Kebebasan berkontrak Dalam Putusan Pengadilan”, Tesis, Jakarta, Universitas Indonesia, 2011.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)