PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PRODUK AMANAH PADA PT PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN ACEH SELATAN

Dwi Tessa Farosa, Teuku Haflisyah

Abstract


Pelaksanaan pembiayaan produk amanah yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah berdasar kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn, yang mengatur bahwa semua bentuk pembiayaan/penyaluran dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bisa dijamin dengan agunan (rahn). Namun dalam pelaksanaannya pembiayaan produk amanah tidak terhindar dengan terjadinya pembiayaan bermasalah. Metode penelitian menggunakan jenis yuridis empiris, dengan perolehan data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pembiayaan produk amanah bertujuan memudahkan nasabah khusus bagi pegawai tetap dan pengusaha mikro untuk memiliki kendaraan bermotor, melibatkan cicilan dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, atau 60 bulan. Selain itu, diterapkan biaya pemeliharaan barang jaminan (mu’nah) sebesar 0,95% dari harga kendaraan bermotor dan nasabah diharapkan memberikan uang muka pembiayaan sebesar 10% untuk sepeda motor dan 20% untuk mobil. Proses ini dilakukan melalui akad rahn tasjily dengan pengikatan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Terdapat beberapa tahapan proses pelaksanaan pembiayaan produk amanah yaitu: tahap administrasi, tahap teknis, tahap pencairan dan tahap monitoring kontrol. PT Pegadaian Syariah berupaya menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada produk amanah dengan memberikan surat somasi I, II, III, serta memberikan solusi-solusi. Apabila tidak terjadi kerjasama dari pihak nasabah untuk melakukan pembayaran, langkah terakhir yang diambil oleh perusahaan adalah mengeksekusi barang jaminan guna memastikan penyelesaian utang nasabah.

Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembiayaan, Produk Amanah.

Full Text:

PDF

References


Trisadini P, Transaksi Bank Syariah, Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2013.

Shintya Robiatul Adawiyah, (et.al), “Pelaksanaan Gadai Emas Syariah Sebagai Alternatif Pembiayaan di Kota Bandar Lampung”, Pactum Law Journal, Program Sarjana Universitas Lampung, Lampung, 2018.

Habib Wakidatul Ikhtiar, “Analisis Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn”, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Tulungagung): Program Sarjana, 2016.

Afif Noor Bagas Heradhyaksa, Hukum Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di Indonesia, Yogyakarta: Mutia Aksara, 2021.

Pegadaian, “Multi Payment Online”, , [diakses 2/8/2023].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)