ANALISIS KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN ACEH UTARA

Muhammad Aqsal Fauza, Sri Walny Rahayu

Abstract


Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mediasi atau konsiliasi atau arbitrase. BPSK diharapkan dapat mengatasi sengketa konsumen di Kabupaten Aceh Utara secara mudah, cepat, dan murah. Namun realitanya peran tersebut belum maksimal karena terkendala dari segi anggaran, fasilitas, sumber daya manusia, dan regulasi yang menyebabkan belum efektifnya peran BPSK di Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keefektifan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa di Kabupaten Aceh Utara, menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang dijalankan oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara, serta menjelaskan hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur maupun observasi. Metode pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling yang diperkirakan mewakili seluruh populasi. Cara analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yang menganalisis data secara induktif dan menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPSK di Kabupaten Aceh Utara belum maksimal karena peran BPSK Kabupaten Aceh Utara cenderung pasif dan keberadaannya kurang diketahui oleh masyarakat. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK Kabupaten Aceh Utara terdiri atas tahap pengajuan permohonan dan persidangan secara mediasi atau konsiliasi atau arbitrase dengan batas waktu maksimal 21 hari. Hambatan yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara meliputi faktor regulasi yang memiliki kelemahan, sumber daya manusia yang terbatas, anggaran yang belum mencukupi, fasilitas yang belum memadai, dan kesadaran masyarakat masih minim. Tantangan yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara adalah kesiapan dalam menghadapi wacana penerapan Online Dispute Resolution (ODR) pada tahun 2024.

Kata Kunci : BPSK, Penyelesaian Sengketa, Sengketa Konsumen.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Aris Prio Agus Santoso, Ecclisia Sulistyowati, Tri Wisudawati, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pendekatan Praktis dan Aplikatif), Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Celine Tri Siwi Laristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Pedoman Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jakarta: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, 2022.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme penelitian Hukum Empiris dan Normatif,

Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Sri Walny Rahayu, (et.al), Hak-Hak Dasar Perlindungan Konsumen Tren Milenial Di Aceh, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2022.

Suteki dan Galang Taufani, Metode Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori, Praktik ), Depok

: PT Raja Grafindo Persada, 2018.

Zulfan, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

B. Hasil Penelitian, Artikel, dan Jurnal

Arman Tjoneng, (et.al), “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Memeutus Perkara Konsumen (Studi Kasus Perkara PT. Candratex Dan PT. Asian Cutton Dengan BPJS Cabang Soreang)”, Majalah Hukum Nasional, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Kristen maranatha, 2019. [http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/30]

Ferdiyan Ganesha, (et.al), “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus Putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor:002/P.Arbitrase/BPSK-LLG/IV/2021)”, Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2, Edisi Desember 2022. [https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/7]

Ribka Marshella Weenas, “Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen”, Lex Privatum Vol. 7 No. 2, Edisi Februari 2019. [ttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25899]

Sri Walny Rahayu, “Alternative Dispute Resolution Through Customary Tribunal In The Context Of Legal Pluralism In Aceh”, International Journal of Civil Engineering and Technology, Vol. 9 No. 1, 2018. [https://iaeme.com/MasterAdmin/Journal_uploads/IJCIET/VOLUME_9_ISSUE_ 1/IJCIET_09_01_047.pdf]

Sri Walny Rahayu dan Teuku Ahmad Yani, “The Implementation Of Legal Protection And Certainty Principles For Consumer Of Food And Beverage Related To Micro And Small Businesses In Aceh”, Hamdard Islamicus, 2020. [https://hamdardislamicus.com.pk/index.php/hi/article/view/217]

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Pekalongan,

Kota Parepare, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Batam, Kabupaten Aceh Utara Dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen.

D. Sumber-Sumber Lain

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Jumlah Pengaduan Konsumen BPKN [diakses pada 21/06/2023].

CNBC Indonesia, Konsumen Komplain Makin Banyak, E-Commerce Biang Keroknya!

[diakses pada 16/02/2023].

Detik News, Tok! 127 Keputusan Sengketa Konsumen Dianulir MA

[diakses pada 17/02/2023].

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Siaran Pers Penerimaan 7 Ribu Laporan Pengaduan Konsumen 2022 [diakses pada 4/12/2023].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)