PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM AKAD MURABAHAH DI PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ADECO LANGSA

Nurul Fitria Zulmi, Rismawati Rismawati

Abstract


Pada POJK Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam hal terjadinya pembiayaan bermasalah, maka kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan ditetapkan menjadi lima, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Untuk upaya penanganan pembiayaan bermasalah ini bisa dilakukan penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Pada BPRS Adeco Langsa dalam penaganan pembiayaan bermasalah dengan akad murabahah ditemukan hambatan sehingga mempengaruhi kinerja bank. Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan pelaksanaan penyelamatan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah dan menjelaskan hambatan dalam penyelamatan pembiayaan bermasalah yang dihadapi oleh BPRS Adeco Langsa. Metode penelitian dalam skripsi ini ialah yuridis empiris yaitu data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyelamatan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah di BPRS Adeco dilakukan dengan membagi kualitas pembiayaan kedalam golongan kurang lancar dan diragukan.  Pelaksanaan penyelamatan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah dilakukan dengan cara persuasif dan restrukturisasi. Dalam pelaksanaan penyelamatan pembiayan bermasalah dalam akad murabahah di BPRS Adeco ini ternyata masih mengalami hambatan. Hambatan-hambatan tersebut muncul dari pihak bank dan pihak nasabah pembiayaan bermasalah, adapun hambatan yang muncul dari pihak nasabah pembiayaan seperti tidak adanya itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan pembiayaan, kurangnya pemahaman nasabah yang terdapat dalam akad pembiayaan, dan sebagainya.  

Kata Kunci: Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah, Akad Murabahah.


Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Hafis dan Muhizar, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah di PT. Bank Sumut Syariah Kcp Stabat Menurut Fatwa DSN MUI, Langkat: JEKSya, 2022.

Muhammad Wandisyah, Analisis Pembiayaan Bank Syariah, Medan: Merdeka Kreasi, 2021.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta: UIPress, 2014.

Trisadini dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Depok: Prenadamedia Group, Cetakan ke-1, 2017.

Uswatun Hasanah, Hukum Jaminan Konsep dan Pengaturannya di Indonesia, Malang: Setara Pers, 2021.

Skripsi

Isqu Amalia, “Analisis Pelaksanaan Rescheduling Pada Pembiayaan Wanprestasi dengan Akad Murabahah”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

PJOK Nomor 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Fatwa DSN MUI No: 111/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Jual Beli Murabahah

PJOK Nomor 29/PJOK.03/2019 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Sumber Lainnya

Redaksi OCBC NISP, Mengenal Riba-Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya, OCBC NISP With You, 2023, , [diakses 22/08/2023 Pukul 11.00 WIB].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)