PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016)

Nabila Nur Zuhra, Teuku Saiful

Abstract


Penetapan hak asuh anak diatur pada Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) merupakan hak sang ibu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memustuskan hak asuh anak di berikan kepada permohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentagan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 105 KHI. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Tentang Hak Asuh Anak dan untuk mengetahui serta menjelaskan penerapan asas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan pada putusan Hakim tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti putusan hakim serta peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya yang di dapat dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 yang menberikan hak asuh anak kepada sang ayah dengan pertimbagan bahwa anak sudah nyaman di tempat tinggal ayahnya, sehingga lebih tepat jika pengasuhan terhadap anak berada pada ayahnya. Hal ini tersebut kurang tepat, karena telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 KHI dimana pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) merupakan hak ibu. KHI sendiri merupakan pedoman dan petunjuk bagi Majelis Hakim dalam menilai dan memutuskan perkara termasuk perkara mengenai hak asuh anak. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 pada dasarnya tidak menerapkan asas keadilan hukum dan kepastian hukum. Akan tetapi, menurut asas kemanfaatan hukum putusan ini dianggap telah terpenuhi karena tercermin dalam keinginan anak untuk tinggal bersama sang ayah.

Kata Kunci: Penetapan, Hak Asuh Anak, Studi Kasus.


Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian ilosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung, 2002.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Prenada Media, 2014.

Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya), Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skipsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

Rahmdi Taktona, Kepastian Hukum Terhadap Hak Anak Korban Perceraian. Jakarta: Muwazah, 2012.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Sulistyowati Irianto, dkk, Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Depok: Rajawali Pers, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Ulndang-Ulndang Relpulblik Indonelsia Nomor 1 Tahuln 1974 Telntang Pelrkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Instulksi Prelsideln Nomor 1 Tahuln 1991 Telntang Kompilasi Hulkulm Islam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)