PERLINDUNGAN NASABAH BANK MENGENAI PENCANTUMAN SYARAT SYARAT SEPIHAK PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH (PENELITIAN PADA PT BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH)

Dara Kharamaina Hulwani, Indra Kesuma Hadi

Abstract


Peraturan No.06/POJK.07/2022 Pasal 28 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakatdi Sektor Jasa Keuangan menyebutkan bahwa, dalam menyusun perjanjian produk dan/atau layanan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menyalahgunakan keadaan calon konsumen dan/atau konsumen. Peraturan OJK tersebut berlaku bagi seluruh PUJK demi melindungi nasabah dan juga kesehatan perbankan. Hal tersebut sangat bertolak belakang terhadap apa yang nasabah dapatkan. Nasabah sebagai pihak yang kedudukannya lebih lemah dihadapkan oleh adanya biaya-biaya tambahan yang memberatkan nasabah. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk penerapan peraturan No.06/POJK.07/2022 pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dan menjelaskan penyebab tidak terlaksanakannya peraturan OJK tersebut pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh serta penyelesaian seperti apa yang diberikan oleh pihak OJK bagi nasabah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dengan responden dan informan dengan tujuan memperoleh data yang relevan dengan penelitian penulis. Penelitian kepustkaan yang dilakukan dengan menggunakan literatur, baik berupa buku catatan, maupun hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penerapan peraturan No.06/POJK.07/2022 pada PT Bank Aceh Syariah masih terdapat berapa kesenjangan terhadap penerapan peraturan tersebut, dikarnakan PT Bank Aceh Syariah lebih memprioritaskan peraturan serta amanat yang di tetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berdasarkan hal ini OJK Provinsi Aceh melakukan konfirmasi kepada Bank Aceh Syariah untuk memastikan kesenjangan yang terjadi pada penerapan peraturan OJK tersebut, selanjutnya dalam hal ini OJK provinsi Aceh akan melakukan edukasi terhadap nasabah dan apa saja yang akan menjadi hak hak nasabah serta hak dan kewajiban para PUJK.

Full Text:

PDF

References


A. Skripsi dan Jurnal

Maslihati Nuir Hidayati, “Deiwan Peingawas Syariah dalam SisteimHuikuim Peirbankan: Stuidi

teintang Peingawasan Bank Beirlandaskan Prinsip-prinsip Islam”, Leix Juirnalica, Vol. 6,

No. 1, 2008.

Rahardi Kristiyanto, “Konseip Peimbiayaan Deingan Prinsip Syariah dan Aspeik Huikuim Dalam

Peimbeirian Peimbiayaan Pada PT. Bank Rakyat Indoneisia (Peirseiro) Tbk. Kantor Cabang

Syariah Seimarang”, Juirnal Uiniveirsitas Diponeigoro, Vol 5, No.2, 2010.

Zaidatuil Amina, “Kajian Peimbeintuikan Otoritas Jasa Keiuiangan di Indoneisia: meilihat dari

peingalaman di neigara lain”, Uiniveirsitas Neigri Suirabaya, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Uindang-Uindang No.3 Tahuin 2004 teintang Bank Indoneisia

Uindang-Uindang Nomor 21 Tahuin 2011 teintang Otoritas Jasa Keiuiangan

Uindang-Uindang Nomor 21 Tahuin 2008 teintang Peirbankan Syariah

Keipuituisan Deiwan Pimpinan MUiI No: Keip-98/MUiI/III/2001 teintang Suisuinan Peinguiruis DSNMUiI


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)