WANPRESTASI KESEPAKATAN PENGEMBALIAN BATAS TANAH ANTARA PIHAK PTPN-I KEBUN TUALANG SAWIT DENGAN KELOMPOK MASYARAKAT TANI BINA BERSAMA DI KAWASAN KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR

Willy Arnanda, Kadriah Kadriah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam kesepakatan pengembalian batas tanah, kewajiban para pihak dalam kesepakatan pengembalian batas tanah, dan upaya penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi dalam kesepakatan pengembalian batas tanah antara PTPN-I Kebun Tualang Sawit dengan Kelompok Masyarakat Tani Bina Bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang di lakukan pihak PTPN-I kebun tualang sawit sengaja tidak melakukan prosedur pengembalian batas tanah dalam sebuah kesepakatan, kewajiban yang seharusnya dilakukakan tidak dijalankan oleh pihak PTPN-I Kebun Tualang Sawit. Upaya penyelesaian terhadap wanprestasi adalah dengan cara mediasi dan membuat sebuah kesepakatan ke dua belah pihak yang bersangkutan dengan pihak kantor pertanahan dan membuat sebuah kesepakatan dalam melakukan pengembalian batas tanah yang berbatasan dari ke dua belah pihak yang bersangkutan. Disarankan kepada pihak yang bersangkutan agar memenuhi prosedur pengembalian batas tanah yang harus menyerahkan dokumen beserta peta gambar ukur ke badan pertanahan nasional supaya tidak terjadi konflik berkelanjutan.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Bambang Wabiyo, 2002, Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang Undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya jilid 1, Jakarta: Djambatan.

Mariam Darus Badrulzaman, 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Murad, R, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni.

Yanuar Ikbar, 2012, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Refika Adimata.

Hasil Penelitian, Makalah, dan Jurnal

Fatatun, I. D, 2016, “Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman”, Skripsi, Universitas Islam

Negeri Sunan Kalijaga.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Sumber-Sumber Lain

http://ksdae.menlhk.go.id/assets/news/peraturan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)