PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK DIDENGAR KELUHANNYA OLEH PELAKU USAHA (Suatu Penelitian di Banda Aceh)

Fajril Magfirah, Sanusi Sanusi

Abstract


Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan “konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”. Namun, dalam praktiknya masih banyak konsumen yang keluhannya diabaikan oleh pelaku usaha, sehingga hak konsumen untuk didengar keluhannya menjadi tidak terpenuhi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen atas hak didengar keluhannya oleh pelaku usaha berdasarkan UUPK, cara konsumen menggunakan hak atas didengar keluhannya oleh pelaku usaha, dan tanggapan pelaku usaha ketika konsumen menggunakan hak didengar keluhannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data Primer diperoleh dari penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan. Selain itu, data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan konsumen atas hak didengar keluhannya oleh pelaku usaha sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu preventif dan represif yang telah menjamin adanya kepastian hukum dengan memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Angka 1 UUPK. Hak atas didengar keluhannya oleh pelaku usaha dapat disampaikan secara langsung atau melalui admin (call center) dengan cara disampaikan konsumen kepada pelaku usaha dan menyampaikan keluhan sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. Pelaku usaha memberikan tanggapan balik terhadap keluhan yang disampaikan oleh konsumen selagi keluhan yang disampaikan dengan baik dan sesuai fakta yang terjadi dan memberikan ganti rugi apabila terbukti konsumen mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha.

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

Cellina Tri Siwi Kristiyani, Hulkulm Pelrlindulngan Konsulmeln, Jakarta: Sinar Grafika, celtakan

kelselmbilan 2021.

Delwa Gdel Ruldy, dkk. “Hulkulm Pelrlindulngan Konsulmeln”, Delnpasar, 2016.

Zullham, Hulkulm Pelrlindulngan Konsulmeln, Jakarta: Kelncana Prelnada Meldia Groulp, 2013.

B. Skripsi dan Jurnal

Amalia Rani, Anak Agulng Ngulrah Wirasila, “Pelrlindulngan Hulkulm Telrhadap Konsulmeln

Akibat Pelrsaingan Culrang”, Joulrnal Ilmiah Hulkulm, Vol.4, No.1, 2016.

Chandra Adi Gulnaman Pulta, I Nyoman Pultul Buldiartha & Ni Madel Pulspasultari Ujianti,

“Pelrlindulngan Hulkulm Telrhadap Konsulmeln Dalam Pelrsfelktif Kelsadaran Hulkulm

Masyarakat”, Julrnal Analogi Hulkulm, Vol. 4, No. 1, 2023.

Delnico Doly, “Upaya Pelngulatan Pelrlindulngan Konsulmeln Di Indonelsia Telrkait Delngan

Klaulsulla Bakul”, Julrnal Nelgara Hulkulm, Vol.3, No.1, 2012.

Ellizabelth Fanny Nataliel, Abraham Felrry Rosando, “Pelrlindulngan Hulkulm Dalam Ulasan

Konsulmeln Di Meldia Sosial”, Julrnal Fulsion , vol.3, No. 1, 2023.

I Wayan Pelrtama Yasa, dkk, “Pelrlindulngan Hulkulm Telrhadap Keltelntulan Mel-Relvielw Produlk

Dimeldia Sosial”, Julrnal Intelrpreltasi Hulkulm, Vol. 3, No. 1, 2022.

Loulis Yulliuls, “Tanggulng Jawab Pellakul Usaha Atas Produlk Yang Melrulgikan Konsulmeln”, Lelx

Privatulm, Vol.1, No.3, 2013.

Mirza Mar’Ali, Priliyani Nulgroho Pultri,”Pelrlindulngan Hulkulm Telrhadap Konsulmeln dalam

Mellakulkan Relvielw Sulatul Produlk di Meldia Sosial dari Dellik Pelncelmaran Nama Baik”,

Padjadjaran Law Relvielw, Vol.9, No.2, 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)