WANPRESTASI OLEH PASIEN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN AKAD IJARAH JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH

Muhammad Fajar Ramadhan, Ilyas Ilyas

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari pelaksanaan akad ijarah serta penyebab terjadinya wanprestasi oleh pasien di Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian akad ijarah serta upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh dalam mengatasi wanprestasi yang dilakukan oleh pasien. Hasil penelitian menjelaskan bahwa selama bulan Desember-April tahun 2022-2023 menyimpulkan bahwa Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin Banda Aceh telah memberikan pelayanan perawatan dan penyembuhan terhadap pasien sesuai dengan akad ijarah yang telah ditetapkan dan pasien wajib mematuhi segala aturan yang berlaku. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan pasien tidak bisa melunasi biaya perawatan sehingga merugikan pihak rumah sakit. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pasien rawat inap yang belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam membayar biaya perawatan rumah sakit seperti yang telah disetujui sebelumnya. Dalam mengatasi masalah tersebut pihak Rumah Sakit telah memberikan beberapa upaya kepada pihak pasien berupa teguran dan menangguh waktu pembayaran. Disarankan agar pihak Rumah Sakit memperhatikan kondisi keuangan pasien dan meningkatkan upaya edukasi serta informasi terhadap pasien terkait akad ijarah mengenai pelayanan kesehatan, serta pihak pasien harus mentaati peraturan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan akad ijarah akan lebih optimal dan efektif

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Djaja S.Meliala, 2012, Hukum Perdata dalam Perpektif BW, Bandung: Nuansa Aulia.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Nazir, Moh, 2009, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekidjo Notoatmojo, 2018, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka

Cipta.

Sulaiman Saat dan Siti Mania, 2020, Pengantar Metodologi Penelitian: Panduan Bagi Pemula,

Sulawesi Selatan: Pustaka Almaida.

Zainuddin Ali, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Hasil Penelitian, Makalah, dan Jurnal

Depri Liber Sonata, 2014, “Metode Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode

Meneliti Hukum”, Jurnal Hukum, Vol.8 No.1.

Sumber-Sumber Lain

Manajemen Rumah Sakitn,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)