PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI (Suatu Penelitian di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar)
Aulia Nurul Hakkiki, Ishak Ishak
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi, faktor yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi, dan penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data sekunder didapatkan melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi atau literatur yang bersangkutan dengan objek penelitian sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden atau informan. Hasil penelitian, pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi menaikkan harga di kios pengecer pupuk masih bervariasi dan belum sesuai dengan ketetapan harga harga eceran tertinggi dan tujuannya sesuai aturan Pasal 12 Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kepatuhan pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Simpang Tiga Kecamatan Aceh Besar tergolong rendah, dimana pihak kelompok tani sangat dirugikan padahal kelompok tani yang seharusnya mendapatkan harga jual pupuk subsidi yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Faktor penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi yaitu usulan pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK lebih tinggi dari realisasi, pola distribusi pupuk sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani, pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan jual beli pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi harga HET. Penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi dapat diselesaikan secara hukum perdata dengan cara diskusi antara pihak yang terkait berupa petani, pengecer dan distributor.
References
Zaenal Soedjais, Subsidi Pupuk Anorganik Dan Pertanian Organik Di Indonesia,
Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/12/2011 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun anggaran
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)