STUDI ANALISIS PERJANJIAN JASA TITIP ONLINE DI MEDIA SOSIAL

Nazila Syafara, Yunita Yunita

Abstract


Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan proses terjadinya jasa titip online antara penyedia jasa dan pengguna jasa titip online, prinsip itikad baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa titip online, dan prinsip kesepakatan yang terjadi antara penyedia jasa dan pengguna jasa jasa titip online. Metode Yuridis Normatif digunakan dalam pembahsan artikel ini guna mengidentifikasi norma-norma yang seharusnya diterapkan, memberikan panduan dalam pengambilan keputusan, atau mengusulkan perbaikan pada peraturan yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jastip online dilakukan dengan beberapa tahapan, dimulai dengan menginformasikan produk melalui media Instagram, rincian harga produk, kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa, dan tahap sampainya produk kepada pengguna jasa. Itikad baik dalam jastip online harus didasari dengan niat yang baik yaitu berakhirnya jastip online ketika pengguna jasa menerima barang yang apabila barang tidak sesuai maka penyedia jasa akan bertanggung jawab mengganti dengan barang baru sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa di mana keadaan kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian saling menghendaki sesuatu secara timbal balik

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru, “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia”,

Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Anang Sugeng Cahyono, “Pengaruh Media Sosial Masyarakat di Indonesia”, Jurnal Ilmu

Sosial, Vol 9 No.1, 2016.

Anwar Sanusi, “Metodologi Penelitian Bisnis”, Jakarta: Salemba Empat, 2016.

Behaviour Terhadap Customer Loyalty”, Jurnal Eksekutif Vol. 15.No.2 Desember, 2018.

Evi Kurniawati, Maria Eko Sulistyowati, Syamsul Adha, “Analisa Pengaruh E-Service

Quality Dan Consumer Lintang Satri, “Jasa Titip Online Modal Irit Untung Melejit”,

Jawa Tengah: Desa Pustaka Indonesia,2020.

Miftah Arifin, Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum

Perjanjian, Jurnal Ius Constituendum ,Vol. 5, No 1, 2020.

Nasution, “Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif”, Bandung: Tarsito, 1996.

Subekti, “Aneka Perjanjian”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989.

Subekti, “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Bandung: Alumni, 1992.

Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, Jakarta: Intermasa, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada, 2001.

Lainnya

Kitap Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)