PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH
Cut Julia Nur Putri, Azhari Yahya
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan terkait proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas, hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dan akibat hukum suami istri yang dibatalkan perkawinannya di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris , data diperoleh melalui wawancara dan penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alur penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas di Mahkamah Syar’iyah dan menerapkan sesuai dengan Pasal 38 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang perkawinan. Hambatan yang di hadapi adalah pihak berperkara tidak hadir dalam persidangan, pihak berperkara mengulur bukti, dan ketidakpatuhan pihak berperkara terhadap prosedur. Akibat hukum pembatalan perkawinan adalah putusnya perkawinan, suami dan istri tidak saling mewarisi lagi, tidak memutus hubungan hukum orangtua dengan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Disarankan kepada seluruh pihak yang berhubungan dengan perkawinan agar perkawinan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi pembatalan perkawinan seperti pada kasus yang tertera, disarankan pihak berperkara agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan dan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur, disarankan kepada calon mempelai dapat mengenal lebih jauh mengenai calon pasangannya dan mencari tahu adakah penghalang dalam perkawinan itu.
References
Cahyani, T. D. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press, 2020.
Nurdin, Z. Buku Perkawinan (Perspektif Fiqh, Hukum Positif dan Adat di Indonesia),
Bengkulu: Elmarkazi, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perkawinan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Dirgantari, L. P. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan
Identitas Diri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Akibat
Hukumnya (Studi Di Pengadilan Agama Malang)”. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu
Hukum, 2020.
Rahayu, N. S. “Efektivitas pelaksanaan pasal 9 pma no 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah
sebagai upaya meminimalisir pemalsuan identitas: studi kasus di KUA Simokerto
Kecamatan Simokerto Surabaya”. , UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)
