PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA MASA KEDALUWARSA PADA MARKETPLACE SHOPEE (SEBUAH PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Tasya Rizka Zulvia, Humaira Humaira

Abstract


Tujuan penulisan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa pada marketplace Shopee, bentuk kerugian yang diderita oleh konsumen sesudah melakukan pembelian makanan tanpa masa kedaluwarsa, dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat kerugian yang diderita Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berdasarkan penyebaran Kuesioner melalui aplikasi twitter. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan yaitu data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui faktor yang menyebabkan adanya peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa pada marketplace shopee ialah pelaku usaha sudah merasa melaksanakan tanggung jawab dengan menuliskan tanggal kedaluwarsa pada penjelasan produk yang dijual melalui aplikasi shopee. Sedangkan bentuk kerugian yang timbul bagi konsumen sesudah melakukan pembelian makanan tanpa masa kedaluwarsa melalui aplikasi shopee ialah kerugian informasi yang berdampak ketidakjelasan makanan dapat dikonsumsi untuk berapa waktu, kerugian fisik seperti sakit perut, migrain, dan muntah. Upaya perlindungan hukum bagi konsumen ialah melakukan pengaduan kepada pihak terkait seperti melalui Live Chat shopee atau BPOM Mobile.

Full Text:

PDF

References


Adinda izka, konsumen yang melakukan pembelian makanan pada marketplace shope,

Wawancara, 25 januari 2023

Ahmadi Miru Dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Pt. Raja

Grafindo Persada, 2004, Hlm. 65

Bambang Sunggohono, S.H, M.S. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Pt. Raja Grafindo

Persada. 2011. Hlm.42

Dian Aryanti, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wawancara, 10 februari 2023

Fahmiwati, S.E,M.SI, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, Wawancara, 27 Januari 2023

Farhan Telaumbanua, konsumen yang melakukan pembelian makanan pada marketplace

shopee, Wawancara, 25 januari 2023

Maya, Pelaku Usaha Makanan yang dijual melalui marketplace shope, Wawancara, 17

januari 2023

Raihanah, Pelaku Usaha Makanan yang dijual melalui marketplace shope, Wawancara, 17

januari 2023

Rosa Elvida, ahli gizi, Wawancara, 22 januari 2023

Safriani dan Teuku Muttaqin Mansur, “Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Personal

Hygiene Kedaluwarsa Pada Swalayan Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa,

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh,Vol.1 no.2 Tahun 2017.

Siti Raihan, konsumen yang melakukan pembelian makanan pada marketplace shope,

Wawancara, 25 januari 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)