PENERAPAN PASAL 42 DAN PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KECAMATAN COT GIREK KABUPATEN ACEH UTARA

Yolandara Yolandara, Teuku Muttaqin Mansur

Abstract


Abstrak – Penelitian bertujuan menjelaskan penerapan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan menjelaskan hambatan nazhir dalam mengelola harta benda wakaf secara produktif di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Penelitian menerapkan jenis yuridis empiris dimana data diperoleh melalui kajian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 41 tentang wakaf di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh utara yang dilihat belum terealisasikan dengan baik karena masih ada harta wakaf yang terbengkalai sejak lama dan belum diperuntukan sesuai amanah wakif. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf hanya sebatas tanah, karena masyarakat beranggapan bahwa harta wakaf hanya berbentuk benda yang tidak bergerak. Nazhir penangungg jawab harta wakaf dipercaya wakif dalam mengelola harta wakaf belum sepenuhnya mampu dalam melaksanakan pengembangan wakaf dengan produktif. Hambatan Nazhir dalam mengelola harta wakaf ialah kurangnya pengembangan tanah wakaf dikarenakan hilangnya Akta Ikrar wakaf, dana desa yang kurang untuk melakukan pembangunan aset wakaf, kebanyakan masyarakat lebih mengutamakan wakaf yang peruntukannya sesuai dengan kebutuhan desa, masyarakat masih menganggap pembangunan aset sarana keagamaan seperti madrasah atau PAUD yang belum dibutuhkan dan kurangnya pihak nazhir dalam mengelola harta wakaf. Disarankan kepada wakif agar membentuk sertifikat wakaf agar memiliki kekuatan hukum atas harta yang diwakafkan dan nazhir agar meningkatkan produktivitas dalam memanfaatkan harta wakaf sesuai peruntukan dan kemanfaatanya.

Kata Kunci: Wakaf, Wakif, Nazhir, Produktif.


Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2002.

Departemen Agama RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Departemen Agama RI, 2007.

Rachmat Djatnika, Pandangan Islam tentang Infaq, Shadaqah, Zakat dan Wakaf sebagai Komponen dalam Pembangunan, Cetakan. I, Surabaya: Al-Ikhlas, 1983.

Sayes M. Husen, “Wakaf menurut Qanun 10 tahun 2018” 27 Agustus 2021, Wakaf Menurut Qanun 10 Tahun 2018 | Baitul Mal Aceh (Acehprov.go.id) diakses 01/12/2022.

Sri Dewi, Strategi Pengelolaan Harta Wakaf Di Kecamatan Manggala Kota Makassar. Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin

Makassar, 2017.

Nurhayati A, “Wakaf dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional dan Hukum Islam” , Jurnal Warta Edisi 63, Vol, 14, Nomor 1, Medan, Universitas Dharmawangsa, 2020,

hlm.119


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)