JUAL BELI TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DI NAGARI LUBUAK GADANG KABUPATEN PASAMAN SUMATERA BARAT

Hendrino Hendrino, T. Haflisyah

Abstract


Abstrak – Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan jual beli tanah di Nagari Lubuak Gadang, mengapa harta pusaka rendah tidak boleh dijual kepada masyarakat dari luar Nagari Lubuak Gadang, akibat hukum dalam pelak sanaan jual beli tanah harta pusaka rendah di Nagari Lubuak Gadang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini data-data nya diperoleh dari penelitian secara langsung ke lapangan baik dalam bentuk wawancara secara langsung ataupun penelitian dan juga berdasarkan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu data primer diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan memepelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jenis tanah harta pusaka rendah tidak boleh dijual kepada masyarakat dari luar Nagari Lubuak Gadang melainkan harus dijual kepada masyarakat asli dalam Nagari Lubuak Gadang. Larangan ini dikeluarkan karena faktor kepemimpinan sebelumnya kurang baik dan belajar dari Nagari tetangga yang tidak memiliki tanah lagi karena bebas menjual kepada siapa saja dan dan juga mengikis kebiasaan adat istiadat dalam Nagari tersebut. Akibat hukum jika melanggar peraturan yaitu dapat dikenakan sanksi adat yaitu dapat berupa denda satu ekor kambing atau dapat dikeluarkan dari wilayah Nagari Lubuak Gadang dan jual beli tanah yang dilakukan dianggap tidak sah serta tanah nya dapat ditarik lagi oleh pimpinan adat Nagari Lubuak Gadang.

Kata Kunci: Harta Pusaka, Jual Beli Tanah, Hukum Adat.


Full Text:

PDF

References


Amir, M.S, Adat MinangKabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta: Citra Harta Prima, 2011.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. NTB: UPT Mataram University Press, 2020.

Paramita Rosandi, “Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Mataram: 2016.

Putri Wijayanti, “Akibat Hukum Jual Beli Tanah dan Bangunan Secara Dibawah Tangan Yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan” Diponegoro Law Jurnal, Universitas Diponegoro: 2017.

Fatmi Siti Raga. Permohonan Tanah Ulayat di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik: Jurnal Lentera Hukum, Jember: 2018.

Peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat NO 16 Tahun 2008 Tentang Tanah ulayat dan PemanfaatannyaAsrul, Datuak Gampol Alam, wawancara 15 Oktober 2022.

Lian, Masyarakat asli Nagari Lubuak Gadang, wawancara 14 Agustus 2022.

Iyen, Niniak Mamak Nagari Lubuak Gadang, wawancara 15 Oktober 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)