PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENERAPAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG DI CV. PERDANA EXPRESS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Abstract
Abstrak - Penelitian ini mencoba menjelaskan bagaimana klausula baku dalam kontrak penyerahan barang yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas apa, dan apa CV. Prime Express sedang memperbaiki masalah barang konsumen yang rusak. Metode hukum empiris digunakan untuk mendapatkan data untuk penelitian ini. Untuk mendapatkan data sekunder, peneliti pergi ke perpustakaan. Untuk mendapatkan data primer, mereka turun ke lapangan dan berbicara dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan penelitian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Perdana Express menggunakan klausula baku yang tidak mengikuti aturan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g dan ayat (2) UU Perlindungan Konsumen tentang penambahan aturan dan ketentuan tambahan pada klausula baku. Klausula baku yang mengikuti aturan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UUPK dapat dianggap batal demi hukum. CV. Perdana Express menebus kesalahan dengan memberikan ganti rugi kepada pelanggan atas kerugian yang dideritanya, tetapi tidak dengan cara yang tertulis dalam bukti perjanjian penyerahan barang. Kerusakan pengiriman di CV. Perdana Express diselesaikan oleh kedua belah pihak setuju untuk membayar kerusakan barang konsumen. Disarankan agar CV. Perdana Express menggunakan syarat baku dalam membuat perjanjian penyerahan barang sehingga dapat memenuhi syarat dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. kepada konsumen untuk membaca perjanjian pengiriman barang dengan lebih cermat dan detail.
Kata Kunci : Klausula Baku, Perjanjian Pengiriman Barang, Perlindungan Konsumen
Full Text:
PDFReferences
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. https://kbbi.web.id/notabene
Bismar Nasution. 2004. Mengkaji Ulang Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi. Universitas Sumatera Utara. Medan.
Hasanuddin Rahman. 2003. Contract Drafting. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Justika.com. 2022. Redaksi Justika. Addendum: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenisnya. http://54.254.73.250/dokumen-bisnis/addendum/.
Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)