PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK DALAM RANGKA PEMELIHARAAN JARINGAN OLEH PT. PLN (PERSERO) KECAMATAN DARUSALAM
Abstract
Abstrak – Kecamatan Darussalam sering mengalami pemadaman listrik karena adanya upaya pemeliharaan jaringan oleh pihak PLN. Persero Aceh Besar. Hal ini membuat keluhan dikalangan usaha seperti percetakan terhadap ketidakkonsistenan pihak PT. Persero dalam pemadaman. Artinya jika sudah dikelaurkan jadwal pemadaman dari PLT. Persero melalui media dan sebagainya dan diketahui oleh masyarakat, namun nyatanya pemadaman sering dimundurkan dan dimajukan jadwalnya. Penelitian ini bertujuan mengenalisis faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Darussalam dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemadaman listrik dalam rangka pemeliharaan jaringan oleh PT. PLN (Persero) wilayah Aceh Besar. Metode yang digunakan bersifat kuantitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Informan terdiri dari pihak PLN dan pihak percetakan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Darussalam oleh pihak PLN ialah adanya kebijakan upaya pemeliharaan arus listrik serta adanya pengaruh dari kondisi cuaca buruk seperti angin kencang, hujan dan sebaganya. Faktor lain juga disebabkanya adanya aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap terganggunya fasilitas listrik di wilayah setempat. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemadaman listrik dalam rangka pemeliharaan jaringan oleh PT. PLN (Persero) wilayah Aceh Besar dilakukan dengan tidak memungut biaya kepada konsumen saat listrik dipadamkan, memberikan informasi kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah gampong dan kecamatan terkait akan adanya pemadaman serta berupaya memberikan pelayanan dan mengatasi keluhan konsumen jika ada pihak yang melakukan protes.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemadaman Listrik, Pemeliharaan Jaringan.
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers.
Basrowi & Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadari Nawawi, 2013, Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Husein Umar, 2004, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Jakarta: UI Press.
Tarjo, 2019, Metode Penelitian sistem 3X baca, Yogyakarta: Deepublish.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 Tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk Umum yang Disediakan Oleh PT. PLN (persero) Pasal 1 Ayat 1 (1)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)