WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH ANTARA PEMILIK LAHAN PENDERESAN GETAH PINUS DENGAN KOPERASI SARA ATE (STUDI KASUS DI LAHAN GETAH PINUS DI KABUPATEN GAYO LUES)

Eza Rizky Ananda Arbi, Mustakim Mustakim

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa lahan, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lahan dan upaya penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa lahan pertanian getah pinus antara pemilik lahan pohon pinus dengan Koperasi Sara Ate Kabupaten Gayo Lues. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk wanprestasi yang di lakukan pemilik lahan kepada Koperasi Sara Ate adalah sengaja menggunakan lahan yang telah di sewakan dengan menanam tumbuhan lain yaitu Serai Wangi dan melakukan penderesan getah pinus di lahan yang telah di sewakan, Faktor penyebab terjadinya wanprestasi karena unsur kesengajaan pemilik lahan yaitu melakukan penderesan karena kekurangan pemasukan karena jumlah getah pinus yang ia punya terlalu sedikit sedangkan pemilik lahan harus mengejar target produksi dan menanggung banyak kebutuhan dan untuk membayar gaji para pekerja di perusahaan getah pinus yang ia kelola. Upaya penyelesaian terhadap wanprestasi antara pemilik lahan dengan Koperasi Sara Ate adalah dengan dua cara yaitu mengadakan perubahan atas isi perjanjian dan dengan melakukan perdamaian. Disarankan Koperasi Sara Ate kedepannya lebih menjelaskan tentang perjanjian sewa menyewa terhadap lahan penderesan getah pinus tersebut lebih terperinci seperti apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan kedua belah pihak saat perjanjian sewa menyewa itu berlangsung.

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Sewa Tanah, Getah Pinus


Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Wabiyo, 2002, Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Visimedia.

Mariam Darus Badrulzaman, 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Urip Santoso, 2010, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan Keenam.

Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undnag Hukum Perdat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)