PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE GOJEK TERHADAP PENGENAAN BIAYA YANG TIDAK SESUAI TARIF APLIKASI (Suatu Penelitian di Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan konsumen transportasi online Gojek yang menyebabkan pengenaan biaya yang tidak sesuai tarif aplikasi, mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, dan faktor penyebab driver menagih biaya yang tidak sesuai tarif aplikasi yang menyebabkan adanya konsumen yang merasa dirugikan. Hasil penelitian menemukan bahwa konsumen jasa transportasi online merasa dirugikan karena perilaku driver yang meminta biaya tidak sesuai tarif setibanya pada lokasi tujuan konsumen. Faktor yang menyebabkan driver Gojek meminta biaya yang tidak sesuai dengan tarif aplikasi, antara lain, karena adanya biaya tambahan seperti biaya parkir. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan adalah di luar pengadilan, secara kekeluargaan, termasuk melalui YaPKA yang dapat memfasilitasi upaya mediasi antara konsumen dan driver gojek yang bersengketa. Disarankan kepada PT Gojek Indonesia meningkatkan fasilitas yang terdapat dalam aplikasi, menyediakan keterbukaan informasi mengenai tarif yang terdapat dalam aplikasi, termasuk tentang tarif tambahan untuk biaya parkir, biaya tol, ataupun biaya tambahan lainnya, agar konsumen juga dapat menerima jika biaya tambahan itu ditagih oleh driver. PT Gojek Indonesia juga harus memberikan sanksi dengan tegas jika adanya driver yang menagih biaya tambahan di luar tarif yang tertera dalam aplikasi.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Transportasi Online, Gojek, Tarif, Aplikasi.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulnakir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Raja Grafindo.
Bambang Prasetyto dan Lina Miftahul Jannah, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Janus Sibadolok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lexy, Moleng, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, A.Z., 1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sumber Lainnya
Tribun News, Https:/tribunnews.com/amp/techno/identitas-driver-go-jek-yang-memintauangtip-s edang-di-lacak Peraturan Perundang-Undangan
Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Kitab UndangUndang Hukum Perdata)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)