PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat itikad tidak baik dari konsumen, bentuk pertanggungjawaban konsumen, dan alur penyelesaian sengketa atas tindakan rekayasa bukti pembayarann oleh konsumen terhadap pelaku usaha online shop. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha online shop sesuai dengan hak-haknya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan yang menjadi dasar gugatan bagi pelaku kepada konsumen yang beritikad tidak baik. Perlindungan Hukum yang diperoleh pelaku usaha adalah perlindungan hukum represif, dalam hal ini konsumen dapat dikenakan sanko membayar kerugian yang diderita oleh pelaku usaha. Saran bagi pihak pihak pelaku usaha online shop agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mengecek keaslian struk bukti transaksi yang dicetak, karena tidak menutup kemungkinan bukti struk transaksi yang didapatkan adalah bukti yang tidak asli atau rekayasa.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Online Shop, Konsumen, Itikad Tidak Baik.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ade Saptomo, 2000, Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta: Alfabeta, 2000, hlm 81.
Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015, hlm
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metedologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Bandung,
, hlm 44.
Yahya Harahap, M, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1986,
hlm.6.
Jurnal Hukum
Widianingsih, 2017, “Penyelesaian Sengketa E-Commerce Melalui ODR (Online Dispute
Resolution)”. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2.
Windasari, 2015, “Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Hukum Perlindungan
Hukum”, Jurnal Komunikasi Hukum.
Wiradgarma, I Ketut Satria, I Made Udiana, dan I Made Dedy Priyanto, 2017,“Wanprestasi
Terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja Oleh Klub Terhadap Pemain Sepak Bola”,
Journal Ilmu Hukum.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)