WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMBELI (Studi Kasus Pada CV. CALATRAVA)
Abstract
Abstrak - Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Demikian juga dalam hal perjanjian jual beli rumah antara pihak pengembang yaitu CV. CALATRAVA dengan pembeli. Dimana mereka telah membuat perjanjian secara sah dalam bentuk tertulis namun dalam pelaksanaannya ternyata terjadi wanprestasi yang mengakibatkan timbul kerugian bagi pihak pembeli.
Kata kunci; Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung 1998.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1993.
Yahya Harahap M., Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)